Taliwang, – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 21 tahun 2015 tentang larangan penjualan minyak goreng curah akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020 mendatang, sehingga pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah meminta Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat.
“Saya sudah mendengar soal penerapan regulasi tentang larangan penjualan minyak goreng curah, namun belum ada rapat bersama dengan pemerintah provinsi terkait tahapan atau sosialisasi kepada masyarakat, jadi belum diketahui kapan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melaksanakan sosialisasi dimaksud,” kata Ir Amin Sudiono, MM selaku kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag).
Dion sapaan akrabnya mengakui bahwa sosialisasi tentang larangan penjualan minyak goreng curah sangat penting dilakukan, lantaran tidak sedikit warga kita yang menjadi penjualnya. “Belum tahu kapan akan dilaksanakan sosialisasi, karena masih menunggu instruksi atau koordinasi dari pemprov NTB,” ucapnya.
Dikesempatan itu Dion mengakui bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran untuk sosialisasi kegiatan dimaksud, sehingga dirinya belum bisa menetapkan tentang jadwal sosialisasi. “Saya akan membahas secara internal terkait rencana sosialisasi itu, karena menyangkut soal kebutuhan anggaran,” akunya, sambil mengaku jika sosialisasi yang direncanakan dengan mengumpul para penjual untuk menyampaikan alasan larangan penjualan minyak goreng curah.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi sudah mulai memberikan larangan kepada pedagang untuk memesan minyak goreng curah, namun yang sudah beredar sekarang tidak dilakukan penarikan, tetapi kalau sudah memasuki dijanjikan bahwa ditahun 2020 akan langsung melakukan penarikan, jika masih ada diperjual belikan. **