Taliwang, – Syaifullah, S.St selaku kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), selaku tim pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menangani gugatan calon Kepala Desa (Cakades) mengakui bahwa saat ini masih dalam proses perbaikan dokumen gugatan, baik untuk gugatan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kalimantong kecamatan Brang Ene maupun Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang.
Disampaikan bahwa tahapan untuk perbaikan dokumen diawali dengan verifikasi dan pengecekan oleh tim DPMD, kemudian berkas dimaksud dikembalikan kepada penggugat jika dalam administrasi ada yang salah. “Kami sudah melakukan pengembalikan berkas dimaksud untuk dilakukan perbaikan dan dalam waktu tiga hari harus sudah dikembalikan lagi kepada tim DPMD,” katanya.
Dikesempatan itu Syaifullah menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap gugatan cakades tetap melalui mekanisme atau melalui Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS). “Bupati KSB telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan komposisi anggota MPS, dimana Asisten I yang menjadi ketua majelis,” ucapnya.
Masih keterangan Syaifullah, gugatan yang dilayangkan cakades pada dua desa itu belum bisa dipastikan akan diselesaikan melalui MPS, karena tergantung pengembalian berkas oleh yang bersangkutan itu sendiri. “Jika berkas dikembalikan setelah dilakukan perbaikan sesuai arahan dari tim, maka pasti ada gelar perkara melalui MPS, tetapi kalau sampai batas waktu tidak dikembalikan, maka dianggap tidak ada gugatan,” tandasnya.
Apa yang menjadi alasan mendasar dari Cakades sampai mengajukan gugatan, Syaifullah tidak memberikan keterangan secara rinci, lantaran masih dalam tahap pengembalian berkas, namun sesuai hasil analisa awal dari dokumen, jika semuanya lebih pada dugaan ada tahapan yang membuat cakades bersangkutan dirugikan. “Kita tunggu dulu pengembalian berkas dari Cakades yang mengajukan gugatan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, jika Cakades yang mengajukan gugatan dapat mengembalikan berkas pada waktu yang ditetapkan, maka pada Senin 28/10 mendatang akan mulai masuk dahapan gelar perkara melalui MPS. **