Taliwang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Embung Kanloka, Embung Santong dan Embung Tongo Loka milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Hal itu untuk memastikan bahwa air masih sesuai baku mutu.
“Untuk memastikan bahwa air dalam tiga embung yang dipergunakan itu masih sesuai baku mutu harus diuji laboraturium dan secara berkala tetap dilakukan pengujian tersebut melalui laboratorium Intertek,” kata Sri Sulastri, ST, M.Si selaku Kabid pengendalian lingkungan pada DLH Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Lasti sapaan akrabnya juga menegaskan, jika pihaknya sangat ketat dalam urusan baku mutu air, sehingga untuk pengawasan dilakukan secara intens sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) 2020 tahun 2004 yang mengatur bahwa saat berada di dalam labuh bendungan dan terkait dengan ketika air menyatu dengan badan air permukaannya akan dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2001. “Embung milik perusahaan itu berbeda dengan embung lain, jadi pengawasan harus ketat dengan tujuan ada kepastian aspek lingkungan dalam keadaan aman,” tandasnya.
Dikesempatan itu Lasti juga menyampaikan bahwa perusahaan tidak menggunakan air bawah tanah untuk memenuhi kebutuhan air, tetapi menggunaan seawater atau pengolahan air laut untuk dijadikan air bersih pada musim kemarau dan sistem Freshwater run-off, dimana fasilitas penampungan air tadah hujan termasuk air pada permukaan Pit akan dilarikan pada pusat penampungan dan pengolahan untuk mempertahankan mutu air. Hal itu juga sebagai upaya fasilitas pengendalian endapan, seperti kolam dan saluran pengalih telah dibangun untuk mengendapkan sedimen, sehingga hanya air bersih dan tidak terkena dampak yang mengalir ke luar lokasi proyek.
Lasti mengakui bahwa perusahaan selama ini menerapkan sistem pengelolaan air terpadu untuk memastikan dampak minimum terhadap mutu air pada sistem air di daerah setempat. Selama tambang beroperasi, tanaman asli setempat ditanam kembali sesegera mungkin pada lahan-lahan yang dibuka, untuk meminimalkan luas tanah terbuka dan mencegah erosi yang dapat mempengaruhi mutu air.
Sebagai informasi bahwa dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Sistem Pengelolaan Air Tambang (SisPAT) ekstensif yang dibangun di perusahaan adalah mengalihkan aliran air-larian dari hutan alami di sekitar tambang ke sungai-sungai di sekitarnya. Saat ini, kondisi air di sungai-sungai setempat sama bersihnya seperti sungai lain yang tidak terkena dampak. SisPAT di perusahaan ialah memastikan bahwa air yang terkena dampak penambangan, termasuk resapan air asam tambang dan air di permukaan pit, tidak akan mengalir ke luar kawasan tambang, termasuk Kepmen ESDM No 1827 K/30/ MEM 2018 tentang pedoman pelaksanan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sebagai informasi, perusahaan rupanya telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001 yang merupakan salah satu sistem pengawasan yang penting dimana pengolahan air menjadi pusat dari penerapan SML. **