Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) belum juga membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral. Hal itu disesalkan Andreas Mawogiri selaku perwakilan Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa yang mengaku sudah cukup sering mengusulkan soal UMK Sektoral.
“Kami sudah mengusulkan pada pemerintah KSB untuk membahas tentang UMK Sektoral sejak managemen tambang batu hijau masih dikelola PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), tetapi sampai sekarang ini belum juga ada rencana pemerintah KSB untuk membahas soal UMK sektoral,” sesal Andreas sapaan akrabnya.
Masih keterangan Andreas, penetapan UMK sektoral untuk sekarang ini sangat dibutuhkan oleh pekerja yang berada disektor tambang atau dalam areal lingkar tambang, lantaran sejumlah perusahaan sekarang ini memberikan upah kepada pekerja sesuai UMK setiap tahun yan ditetapkan tersebut. “UMK yang ditetapkan pemerintah sebenarnya tidak untuk pekerjaan dalam lingkar tambang, tetapi realitas justru dijadikan pijakan bagi perusahaan,” tegasnya.
Sikap yang dilakukan perusahaan itu sendiri tidak bisa disalahkan, lantaran acuan yang ditunggu, yaitu UMK sektoral belum juga dimiliki. “Seharusnya perusahaan yang bekerja dalam areal tambang harus menggunakan UMK sektoral sebagai acuan, tetapi yang terjadi sekarang justru UMK yang berlaku umum yang dijadikan pijakan, sehingga besarannya tidak sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan setiap hari,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Andreas membenarkan klaim pemerintah KSB jika persentase perusahaan yang menerapkan UMK sangat tinggi, padahal perusahaan yang beraktifitas dilingkar tambang bukan menjadi acuan dalam mengukur penerapan UMK, karena para perusahaan itu harus menggunkana UMK sektoral untuk dijadikan acuan. “Kami tidak pernah bosan untuk terus mendesak pemerintah agar mulai membahas tentang UMK sektoral,” katanya.
Dalam sidang DPK KSB, Andreas memanfaatkan untuk menyampaikan harapan agar pemerintah bisa mulai memikirkan rencana penetapan UMK sektoral, namun keinginan itu kembali tidak terealisasi, lantaran dalam sidang itu sendiri hanya fokus untuk membahas tentang UMK non sektoral. **