Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta untuk memikirkan format baru dalam memastikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), lantaran pada tahun 2020 mendatang besaran iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melonjak.
Abidin Nasar SP, MP selaku anggota FPKS KSB mengingatkan bahwa pemerintah KSB menanggung biaya BPJS terhadap 70 ribu lebih warga KSB atau sekitar Rp. 20 miliar lebih, jadi pada tahun 2020 mendatang akan terjadi lonjakan sampai Rp. 35 miliar atau penambahan sebesar Rp. 15 miliar. “Perlu dipikirkan format baru dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Masih keterangan Abidin sapaan akrabnya, terjadi lonjakan iuran BPJS bisa dijadikan dasar bagi pemerintah KSB untuk tidak melanjutkan program kerjasama dalam jaminan kesehatan tersebut, namun sebelumnya harus dilakukan kajian serta analisa yang mendalam, sehingga bisa mendapat format lain yang dianggap lebih efisien dengan tetap memperhatikan terpenuhinya layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi masyarakat KSB.
Abidin yang juga wakil ketua DPRD KSB mengingatkan, kerjasama BPJS bentuknya asuransi, dimana dibayarkan berdasarkan jumlah peserta meskipun tidak sakit, sehingga kalau tingkat kesehatan masyarakat kita tinggi, maka sama halnya kita menanggung biaya kesehatan masyarakat daerah lain. “Kami dari FPKS bukan menolak melanjutkan kerjasama dengan BPJS, tetapi lebih mengajak pemerintah untuk mencari formula lain yang lebih efektif dan efisien anggarannya,” tegasnya.
Politisi asal kecamatan Sekongkang ini mengatakan mengusulkan, jika kerjasama yang akan dibuat dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti, pembayaran berdasarkan jumlah tindakan. Jika perhitungan itu yang dipergunakan maka diyakini nilai pembayaran lebih rendah, sehingga dana yang harus dihabiskan itu dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kesejahteraan petugas kesehatan.
Sebagai informasi, Besaran iuran BPJS tersebut naik karena adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan. Peningkatan jumlah itu sendiri cukup besar dan pasti akan dirasakan bagi pemerintah KSB yang menanggung iuran masyarakat miskin. **