Taliwang, – PT. Indomarco Pristama selaku pemilik gerai Indomaret kembali melanggar aturan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Buktinya, salah satu gerai yang berada dalam areal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Poto Tano telah beroperasi sejak lama, namun belum memiliki izin.
H Abdul Hamid, M.Pd selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditemui media ini mengakui, jika pihaknya merasa bahwa Indomaret yang berada dalam kawasan pelabuhan itu telah memiliki izin, lantaran menilai bahwa keberadaannya dalam areal khusus, tetapi setelah dilakukan pengecekan rupanya belum ada izin.
“Saya sudah menurunkan tim yang akan melakukan pengecekan dan permintaan informasi terkait keberadaan dalam areal ASDP. Dari hasil evaluasi bahwa gerai dimaksud belum mengantongi izin dan wajib untuk ditutup sampai memiliki izin yang dikeluarkan DPMPTSP KSB,” tegasnya.
Dikesempatan itu H Hamid juga menyampaikan bahwa pihak ASDP hanya membangun kerjasama untuk lokasi dan bangunan, sementara izin menjadi tanggung jawab pihak Indomaret dan harus berproses melalui kabupaten setempat. “Saya sangat kecewa dengan pihak Indomaret yang beroperasi tanpa memiliki izin sebelumnya,” timpalnya.
H Hamid juga menyampaikan bahwa sejak penutupan semua gerai milik Indomaret, pihak perusahaan juga memberlakukan hal yang sama terhadap gerai yang berada dalam kawasan ASDP, begitu juga saat 5 gerai mendapat izin, yang berada dalam kawasan ASDP juga mulai dibuka lagi. “Saya pastikan bahwa yang dalam kawasan ASDP harus ditutup, karena belum memiliki izin dan saya tidak tahu apakah sudah ada berkas permohonan atau belum,” ungkapnya.
Pelanggaran lain yang dilakukan pihak Indomaret adalah jam operasional gerai, dimana ada yang beraktifitas selama 24 jam, sementara dalam izin yang diberikan hanya maksimal pukul 22.00 (jam 10 malam). “Kami sudah mengumpulkan semua informasi soal jam operasional, dimana bukan hanya Indomaret yang beroperasi 24 jam, tetapi Alfamart juga melakukan hal yang sama,” urainya, sambil menegaskan akan memberikan teguran.
H Hamid mengaku jika dirinya berkeinginan untuk memanggil semua penanggung jawab dari toko modern, agar bisa menyampaikan pesan dan penekanan tentang regulasi serta permintaan agar tidak melakukan pelanggaran. **