Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melayangkan surat usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan berlaku pada Januari 2020 mendatang.
Penerapan UMK itu sendiri harus diawali dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berharap dalam waktu dekat keputusan itu bisa diterima. “Sesuai regulasinya, pemerintah Provinsi mengeluarkan keputusan paling telat 20 November mendatang,” kata Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Disnakertrans KSB.
Tohir sapaan akrabnya mengingatkan, jika SK Gubernur dapat diterbitkan sesuai rencana tersebut, maka Disnakertrans KSB bisa lebih cepat melaksanakan sosialisasi tentang besaran UMK, sehingga semua perusahaan dapat langsung mempersiapkan diri untuk melakukan penerapan. “UMK tahun 2020 yang diusulkan sebesar Rp. 2,247 juta atau ada peningkatan dari tahun 2019,” lanjutnya.
Masih pengakuan Tohir, jika sampai batas waktu itu belum juga menerima SK Gubernur, Disnakertrans KSB tetap akan melakukan sosialisasi tentang besaran UMK, dimana usulan yang direkomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) serta telah mendapat persetujuan Bupati KSB akan dijadikan acuan. “Sambil menunggu keputusan Gubernur, kami tetap melakukan sosialisasi tentang besaran UMK,” tandasnya.
Diingatkan Tohir bahwa semua perusahaan yang akan menerapkan UMK wajib mendapatkan informasi awal tentang besaran UMK, sehingga dapat mempersiapkan anggaran untuk upah karyawan yang harus mulai diterapkan pada awal Januari. “Kami ingin semua perusahaan tahu tentang besara UMK yang bakal diterapkan tahun 2020 mendatang, supaya mulai mempersiapkan tambahan anggarannya,” tuturnya. **