Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bentuk persetujuan atas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang dibahas bersama antara perusahaan dan pemerintah melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan dijadikan pijakan dalam penerapan UMK tahun 2020 belum diterbitkan, namun pemerintah KSB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merasa yakin bahwa rancangan besaran UMK mendapat persetujuan. “Besaran UMK yang diusulkan adalah Rp. 2,247 juta atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kami yakin Gubernur akan menyetujui,” kata Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Disnakertrans KSB.
Lantaran merasa yakin bahwa pemerintah Provinsi NTB akan menyetujui besaran UMK, dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada semua perusahaan Disnakertrans KSB akan melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan yang menjadi pelaksana regulasi tersebut. “Kami rencanakan sosialisasi tentang UMK pada Rabu 27/11 (hari ini, red). Dasarnya adalah surat rekomendasi yang ditanda tangani Bupati KSB tentang rancangan besaran UMK,” lanjutnya.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, pihaknya harus melakukan sosialisasi lebih cepat, agar perusahaan dapat menyiapkan diri untuk mulai merealisasikan upah sesuai UMK itu sendiri. “Perusahaan harus mendapatkan informasi lebih awal terkait dengan besaran UMK, sehingga pada awal tahun 2020 mendatang langsung diterapkan,” tandasnya.
Tohir juga memastikan bahwa pihaknya akan mengundang perusahaan lebih banyak dari tahun sebelumnya dalam sosialisasi itu sendiri, sehingga informasi tentang besaran UMK dapat diketahui semua perusahaan. “Kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda melaksanakan UMK, dengan alasan tidak tahu adanya perubahan nominal UMK itu sendiri,” tuturnya.
Terkait dengan koordinasi pada pemerintah Provinsi, Tohir mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa draf SK penetapan UMK sedang dalam proses dan semoga bisa dalam waktu dekat ini. “Kami terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan kepastian SK Gubernur tentang besaran UMK. Jika tidak ada kendala dalam pekan ini sudah dapat diterima,” harapnya. **