Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan mengusulkan pembekuan terhadap perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), termasuk mendesak PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk menegur perusahaan yang menjadi mitranya.
“Salah satu perusahaan yang belum menyampaikan LKPM adalah PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU) atau perusahaan penyedia makanan bagi karyawan PT. AMNT. Perusahaan itu kemungkinan akan diusulkan untuk dilakukan pembekuan, jika sampai pada triwulan terakhir 2019 belum juga memiliki itikad baik untuk menyampaikan LKPM,” tegas Fatmawati, SP, Msi selaku Kabid pengendalian penanaman modal pada DPMPTSP KSB.
Disampaikan Fatmawati, untuk batas waktu penyampaian LKPM triwulan terakhir 2019 pada 10 Januari 2020 mendatang, jadi sekarang ini masih menunggu sikap dari pihak perusahaan itu sendiri. “Kami sudah menyampaikan secara langsung pada perwakilan perusahaan, jika perusahaan wajib untuk menyerahkan LKPM atau laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, namun sampai dengan sekarang ini belum juga ada laporannya,” timpalnya.
Diakui bahwa rencana untuk mengambil sikap tegas itu sendiri, lantaran DPMPTSP KSB dinilai tidak mampu dalam merealisasikan target investasi sebesar Rp. 8 triliun, dimana akhir November lalu baru terealisasi sebesar Rp. 2 triliun lebih atau sekitar 25,96 persen. “Kalau perusahaan besar yang berada dalam areal lingkar tambang taat laporan, maka target investasi itu sendiri bisa terealisasi,” lanjutnya.
Saat ditanya sejauhmana koordinasi yang dilakukan perusahaan sebagai bukti ada itikad baik, Fatmawati tidak bisa memberikan komentar, lantaran pihaknya tidak pernah mengetahui progres lebih lanjut pasca pertemuan beberapa waktu lalu. “Intinya, kami sudah menegaskan tentang kesiapan untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan LKPM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada perusahaan agar tidak melanggar kewajiban,” tuturnya.
Sebagai informasi, wajib untuk menyampaikan LKPM tertuang jelas pada Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM, sementara pada Pasal 10 (1), Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 juta wajib menyampaikan LKPM. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500 juta, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. (4) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. (5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. Periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatur sebagaimana berikut, Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan; 2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; 3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan 4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha. **