Taliwang, – Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab), Supiarno, SP, M.Si menegaskan, jika Itkab Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), selalu siap menerima laporan apapun dari masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Ketegasan Supiarno itu sendiri sebagai bentuk ajakan, agar tidak perlu melaksanakan aksi atau reaksi yang berlebihan sampai melakukan penyegelan kantor, jika masyarakat menduga ada penyalahgunaan anggaran. “Jika memang ada dugaan kesalahan yang dilakukan pemerintah Desa, tidak perlu masyarakat melakukan demo atau menyegel kantor, jadi cukup menyampaikan laporan pada Itkab dan akan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dikesempatan itu Supiarno juga menyampaikan, jika dugaan terjadinya penyalahgunaan terhadap anggaran desa tidak bisa langsung melalui Aparat Penegak Hukum (APH), jadi harus tetap melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Berdasar regulasi itu, maka diminta kepada masyarakat untuk menyampaikan dugaan secara langsung kepada Itkab yang dilampirkan dengan bukti awal. Laporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti langsung,” lanjutnya.
Supiarno berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami apa yang menjadi alur regulasi, jadi jangan langsung mengambil tindakan dengan reaksi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa, termasuk menyampaikan laporan kepada APH dengan alasan supaya ada percepatan proses. “Pihak APH yang menerima laporan pasti akan kembalikan pada APIP melalui Itkab, jadi untuk perceatan justru langsung menyampaikan surat kepada Bupati atau langsung mendatangi Itkab,” ungkapnya.
Terkait dengan persoalan Desa, Supiarno mengaku bahwa dalam bulan Desember belum ada laporan dan berharap tidak ada. Hal itu sebagai bukti bahwa semua jajaran pemerintah Desa sudah sangat memahami tentang sistem dan mekanisme penggunaan anggaran desa, “Semoga pemerintah Desa sudah sangat mengerti tentang penggunaan dana Desa,” ucapnya.
Hal penting lain yang perlu diketahui, jika dugaan pelanggaran penggunaan anggaran desa tidak bisa langsung diproses hukum, jadi penanggung jawab atas kerugian itu akan diminta melakukan penggantian sesuai hasil temuan dengan batas waktu yang ditetapkan. Jika sampai batas waktu belum juga melakukan pengembalian, maka kasus itu diproses melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Majelis TPTGR akan memberikan peringatan sekaligus batas waktu pengembalian tidak lebih dari 60 hari. Jika sampai batas itu belum juga ada itikad baik untuk melakukan pengembalian, maka berkas akan diserahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti atau diproses hukum. **