Taliwang, – Mutasi lingkup Pemerintahan menjadi hal yang biasa dan sudah menjadi kewenangan mutlak pimpinan daerah, namun pada tahun 2020 mendatang kewenangan itu tidak dimiliki oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran akan mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jika Bupati KSB selaku calon petahana pada Pilkada 2020 mendatang, melaksanakan mutasi setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) atau sesaat sebelum ditetapkan sebagai paslon, maka bisa dikatakan pelanggaran berat dan dapat dicoret sebagai paslon,” kata Dr Zulkarnai, selaku pengamat politik dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Larangan calon petahana melaksanakan mutasi adalah Peraturan Komisi Pemilih Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, dimana pada pasal 89 menegaskan, Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, kemudian dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih. Sementara pada poin selanjutnya menegaskan bahwa Paslon petahana yang melanggar ketentuan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk Pasal 90 menguraikan, jika paslon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU, apabila paslon/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, melakukan penggantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana. Untuk f, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana dan pada poin g, tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.
Terkait rencana pimpinan daerah melaksanakan mutasi, pemuda asal kecamatan Brang Ene itu mengatakan bahwa sekarang ini masih dimiliki kewenangan sampai pada 8 Januari 2020 mendatang. “Jika memang ada rencana untuk melaksanakan mutasi, maka bisa dilaksanakan dalam kurun waktu yang tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Dikesempatan itu Zulkarnain tidak membantah bahwa pimpinan daerah yang berstatus sebagai paslon petahana, dapat melaksanakan mutasi pada waktu yang dilarang itu, jika memang dalam keadaan mendesak dan harus atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Mutasi dalam waktu tertentu pasti akan memunculkan pro kontra, jadi sebagai petahana sebaiknya tidak melaksanakan aktifitas apapun yang mengancak tercoret sebagai paslon,” harapnya. **