Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (Wabup KSB), Fud Syaifuddin ST meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), agar mengeluarkan surat himbauan tentang pembatasan uang saku bagi siswa pada semua jenjang pendidikan.
Rencana pembatasan uang saku bagi siswa diharapkan dapat disampaikan kepada semua orang tua atau wali murid, karena harus mendapat dukungan juga atas kebijakan tersebut. “Pihak sekolah pasti memiliki cara tersendiri untuk pembatasan uang saku siswa,” katanya.
Masih keterangan orang nomor dua di Bumi Pariri Lema Bariri itu, pembatasan uang saku dilakukan untuk memastikan bahwa siswa hanya berbelanja jajanan selama sekolah, dan tidak memiliki uang lebih untuk membeli diluar kebutuhan hariannya. “Paling tidak ada langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba dalam lingkungan sekolah,” ucapnya.
Diingatkan Wabup, para bandar narkoba sudah menjadikan lingkungan sekolah sebagai areal penjualan dan transaksi, bahkan akan dijadikan sebagai konsumen, jadi harus ada gerakan serius pemerintah bersama pihak sekolah serta orang tua untuk melawannya. “Saya mengajak kita semua untuk memastikan bahwa siswa tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Wabup juga menyebutkan bahwa uang saku bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak boleh lebih dari Rp. 20 ribu, sementara pada jenjang Sekolah Dasar (SD) pada kisaran Rp. 10 ribu saja. “Kalau ada pembatasan uang saku, maka pelajar tidak memiliki uang lebih untuk dipergunakan membeli narkoba,” timpalnya.
Penerapan pembatasan uang saku dapat mulai dilaksanakan pihak sekolah sambil menunggu surat himbauan dari Dikbud. Jika menemukan ada siswa yang memiliki uang lebih dari jumlah yang dibatasi, maka pihak guru dapat mengamankan atau menyimpan untuk diserahkan kepada orang tuanya. “Saya berharap sekolah sudah mulai melakukan pembatasan uang saku,” tegasnya. **