Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus mendesak perusahaan yang berada dalam areal lingkar tambang, supaya taat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Ada beberapa perusahaan besar yang menjadi subkontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum menyampaikan LKPM, meskipun batas terakhir untuk penyampaian triwula terakhir tahun 2019 sudah lewat,” aku Noto Karyono SPi, M.Si selaku sekretaris DPMPTSP, saat didampingi Fatmawati, SP, Msi selaku Kabid pengendalian penanaman modal.
Disampaikan Noto sapaan akrabnya, salah satu upaya yang telah dilakukan DPMPTSP adalah, mengingatkan perusahaan bahwa penyampaian LKPM adalah kewajiban sesuai Pasal 7 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nomor 07 tahun 2018, dimana Setiap Pelaku Usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. ”Kami bukan menyampaikan tentang regulasinya, tetapi berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan, bahkan ada perwakilan yang pernah diundang untuk membicarakan soal LKPM,” lanjutnya.
Dikesempatan itu disampaikan bahwa perusahaan besar yang belum diterima penyampaian LKPM sampai batas akhir adalah, PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU) dan PT. Trakindo Indonesia, sementara untuk PT. Macmahon sudah berhasil dialihkan pelaporan melalui pemerintah KSB. “Sebelumnya, PT. Macmahon menyampaikan LKPM melalui Kabupaten Sumbawa, sehingga diprotes melalui pemerintah Provinsi dan Pusat dan sekarang sudah melalui pemerintah KSB,” tuturnya.
Terkait dengan PT. PBU, diakui bahwa sudah ada itikad baik untuk memberikan laporan atas investasinya selama ini, jadi sekarang yang ditunggu adalah realisasi pelaporan tersebut. “Saya pernah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat, dimana pihak PT. PBU sedang melakukan proses pengalihan pelaporan melalui pemerintah KSB, jadi ditunggu saja realisasinya,” tambah Fatmawati dikesempatan itu.
Sementara untuk PT. Trakindo, Fatmawati mengakui bahwa pihak perusahaan justru terkesan menghindar saat dikonfirmasi, sehingga ada dugaan jika belum ada itikad baik untuk menyampaikan LKPM kepada pemerintah KSB. “Kami akan terus mendesak perusahaan itu untuk menyampaikan LKPM, jika tetap membangkang maka DPMPTSP mewakili pemerintah KSB akan memberikan teguran keras,” janjinya.
Sebagai informasi terakhir, sampai pada pelaporan akhir untuk triwulan keempat, realisasi investasi untuk wilayah KSB mencapai Rp. 3,45 triliun atau 42 persen dari target sebesar Rp. 8 triliun. “Pemerintah Provinsi NTB memiliki target investasi sebesar Rp. 15 triliun, dimana pemerintah KSB ditargetkan sebesar Rp. 8 triliun,” bebernya. **