Taliwang, – Keberadaan cagar budaya dan situs di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai dilakukan identifikasi dan pendataan oleh bidang kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Sekarang kami sedang melakukan kunjungan pada situs dan cagar budaya yang diketahui keberadaannya, jadi berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada peninggalan sejarah untuk dapat disampaikan kepada Dikbud, agar bisa dikunjungi dan dimasukan dalam data,” kata Sajadah S.Sos, M.Si selaku kabid Kebudayaan, saat mengunjungi Makam Lalu Magaparang.
Masih keterangan Ajad sapaan akrabnya, Dikbud bukan hanya melakukan identifikasi dan pendataan terhadap benda bersejarah, tetapi ingin mengajak para pemilik benda bersejarah untuk terlibat dalam rencana pelaksanaan pameran budaya, dimana benda cagar budaya yang dimiliki masyarakat akan ikut dipamerkan. Dilokasi itu juga akan dibuatkan sinopsi tentang beberapa makam yang dikenal sebagai cagar budaya. “Akan ada pengenalan sejarah kepada generasi muda, khusus para pelajar,” lanjutnya.
Terkait dengan rencana tersebut, Ajad mengaku jika dirinya terus membangun komunikasi dengan para tokoh masyarakat, agar mengetahui keberadaan cagar budaya, sehingga pihaknya dapat melakukan identifikasi dan pendataan. “Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya,” ucapnya.
Dikesempatan itu Ajad juga mengaku, jika ada rencana mendatangkan arkeolog untuk mengetahui sejarah dan umur dari beberapa makam yang dicatat sebagai situs sejarah, termasuk beberapa makam yang tidak diketahui orangnya, namun berbeda dari makam lainnya, seperti, makam panjang 10 meter yang ada di Desa Kertasari, Makam panjang 4 meter di Kramat Gani, Makam Bonang di Batu Ble.
Sebagai informasi penting, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya. **