Taliwang, – Tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dilaksanakan Komisi Pemungutan Suara (KPU) khusus di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dibawah pemantauan dan pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga menemukan sejumlah kejanggalan yang harus dilakukan klarifikasi oleh pihak KPU KSB selaku penanggung jawab.
Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB yang mengkoordinir divisi pengawasan hubungan antar lembaga mengaku, jika pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada seorang peserta hadir dilokasi tes tulis kurang dari lima belas menit sebelum waktu berakhir. Dengan waktu yang cukup mepet justru mampu menjawab 70 soal yang disiapkan. Buktinya, menjadi salah seorang yang masuk 10 besar untuk kecamatan Seteluk itu.
Laporan lain yang diterima terjadi dikecamatan Brang Ene, dimana ada salah seorang peserta yang lulus tes tulis terindikasi pernah menjadi saksi salah satu partai politik saat pemilu serentak Tahun 2019. “Kami juga sedang melakukan pengecekan untuk memastikan, jika yang bersangkutan memang benar anggota partai politik aktif atau menjadi bagian partai itu sendiri,” lanjutnya.
Terkait dengan beberapa indikasi selama seleksi calon anggota PPK, Gufran memastikan bahwa Bawaslu KSB akan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada KPU KSB, namun dirinya belum bisa memberikan keterangan tentang bentuk rekomendasinya. “Rekomendasi diputuskan dalam pleno internal Bawaslu, jadi sampai sekarang belum digelar pleno tersebut,” tuturnya.
Dikesempatan itu Gufran sempat menyinggung harapan, agar KPU KSB pada kesempatan berikut bisa dibuatkan posko pengaduan, atau tidak hanya menggunakan sosial media untuk mengumumkan tahapan apapun yang berkaitan dengan kegiatan KPU KSB. Hal itu sesuai dalam pasal 29 ayat (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota dimana pengumumkan hasil seleksi tertulis di tempat yang mudah diakses. “Selain rekomendasi tertulis, kami tetap menyampaikan secara lisan apa saja dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan Pemilihan BUpati dan Wabup KSB,” tandasnya.
Gufran juga mengaku jika dirinya berencana mengusulkan pertanyaan dalam rekomendasi Bawaslu untuk KPU KSB, dimana pada pengumuman 10 besar tiap kecamatan, tidak disertakan dengan nilai, mengingat pengerucutan itu sendiri melalui tes tulis. “Sebaiknya dibeberakan juga nilai masing-masing peserta, sehingga tidak ada kesan bahwa hasil itu sendiri subyektif, namun cara yang dilakukan KPU KSB diyakini masih mengacu pada regulasinya. **