Taliwang, – Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) merupakan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan Percepatan proses penyaluran dana tersebut melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah, jadi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akan melakukan pengawasan secara ketat.
Perketat pengawasan harus dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Tahun 2020. Hal itu juga untuk menjamin transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah. “Memang dana akan langsung masuk pada rekening sekolah, tetapi Kemendikbud meminta laporan pemakaian dana BOS yang menggambarkan keadaan penggunaan BOS secara utuh dan sesuai realitasnya,” kata Agus, SPd, MM selaku sekretaris Dikbud KSB.
Dikesempatan itu Agus mengingatkan bahwa Kemendikbud saat ini memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah untuk menggunakan dana BOS, namun harus dipastikan penggunaannya transparansi dan akuntabilitas. “Pengawasan yang akan kami lakukan untuk memastikan bahwa penggunaan tidak menyimpang dari Juknis,” lanjutnya.
Masih keterangan Agus, pengawasan ketat itu sendiri lantaran Kemendikbud menegaskan, jika penyaluran dana BOS tahap berikutnya dapat dilakukan setelah pihak sekolah sudah melaporkan penggunaan untuk tahap sebelumnya. “Sistem pelaporan juga diatur, bahkan sekolah diwajibkan untuk publikasi atas penerimaan dan penggunaan dana BOS melalui papan informasi sekolah atau cara lain yang mudah diakses masyarakat,” tuturnya.
Hal menggembirakan yang disampaikan Agus, jika pemerintah pusat meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), masing-masing sebesar Rp. 100 ribu rupiah per peserta didik. Jadi untuk siswa SD yang sebelumnya Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900 ribu, sementara untuk siswa SMP sebesar Rp. 1.100.000 dan SMA sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun.
Sebagai informasi, Dikbud telah melaksanakan sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Sekolah (BOP), Pelaksanaan E-Kinerja, Pemetaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Gerakan Jumat Berinfak di Sekolah, dimana menghadirkan semua kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan dan dihadiri Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST.
Dikesempatan itu Wabup mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS dan BOP gampang-gampang susah. Namun yang paling penting adalah amanah. Kepala Sekolah tidak boleh memegang uang tersebut. Kepala Sekolah juga tidak boleh kong kalikong dengan bendahara. Semua harus sesuai prosedur. Kemudian tidak boleh ada pungutan berapapun jumlahnya mengatasnamakan komite sekolah atau apapun. Selain itu, pengelolaan aset harus dilaksanakan dengan baik. Karena masalah pengelolaan aset yang harus diperbaiki di KSB adalah di sekolah. “Kepala sekolah dan semua guru harus amanah, dengan tetap bersyukur dengan penghasilannya yang sudah banyak, baik dari dari gaji dan sertifikasi, jadi jangan ada penyalahgunaan atau melakukan Pungutan Liar (pungli) yang akan merugikan diri sendiri,” tegasnya. **