Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU-KSB) siap melaksanakan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB tahun 2020. Hal itu diperkuat dengan Pengumuman yang telah dikeluarkan secara resmi bernomor : 197/PP.04.2-PU/5207/Kab/II/2020.
“Dalam rangka seleksi calon anggota PPS, kami mengundang semua warga yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri. Bagi yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi akan berhak mengikuti tahapan seleksi tes tulis dan berlanjut pada tahapan wawancara,” kata Denny Saputra S,Pd selaku ketua KPU KSB yang dikonfirmasi media ini, Minggu 16/2 kemarin.
Disampaikan Denny sapaan akrabnya, untuk syarat menjadi anggota PPS sebenarnya tidak ada yang beda dengan syarat anggota PPK, dimana harus sudah berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Yang perlu menjadi perhatian juga bahwa bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh Badan Penyelenggara, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS. “Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal penting yang disampaikan denny, pendaftaran/penerimaan dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota PPS tanggal 18 sampai dengan 24 Februari 2020 pukul 08.00 – 16.00 Wita. **