Taliwang, – Berita yang pernah menghebohkan, dimana ada oknum pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan dengan imbalan menyerahkan uang belasan juta, akhirnya terbukti dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dimaksud sudah ditahan oleh penyidik Polres KSB.
Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin S.Ik dalam release menegaskan, jika penyidik sudah menemukan titik terang terhadap kasus tersebut, sehingga oknum ASN, SR (57) yang beralamat Desa Belo Kecamatan Jereweh, dengan rekannya MN (44) dan SF (32), sama-sama dari Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan. “Barang Bukti yang juga diamankan adalah, tiga lembaran kertas yang dimana adalah lembar surat rekomendasi dari Disnakertrans, 2 lembar foto serah terima uang serta 1 bender Screenshot chat,” ungkapnya.
Kronologis kejadiannya berawal pada bulan Mei 2019 terduga pelaku SR menyuruh terduga pelaku MN dan SF untuk mencari orang yang mau mendaftar pekerjaan di PT. AMNT dengan diiming-imingi akan diberikan surat rekomendasi dari DISNAKERTRANS dengan pesryaratan yaitu melengkapi dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP dan SKCK serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000.
Kemudian terduga pelaku MN dan SF menghubungi korban dan memberitahukan bahwa akan ada penerimaan tenaga kerja di PT. AMNT serta akan diberikan surat rekomendasi dari DISNAKERTRANS dengan syarat korban harus melengkapi persyaratan yang sebelumnya disampaikan oleh terduga pelaku SR. Setelah itu Korban memberitahukan kepada saksi yang juga merupakan anaknya untuk melengkapi persyaratan.
Pada 13 Juli 2019 setelah persyaratan yang diminta oleh terduga pelaku sudah dilengkapi oleh saksi, Korban kembali menghubungi terduga pelaku MN dan SF untuk memberitahukan bahwa persyaratan yang diminta sudah dilengkapi. Setelah itu terduga pelaku MN dan SF membawa saksi ke kantor DISNAKERTRANS untuk menemui terduga pelaku SR untuk menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang sejumlah Rp. 13.000.000 tersebut.
Setelah sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saksi menyerahkan persyaratan tersebut langsung kepada terduga pelaku SR. Namun sampai saat ini, Saksi masih belum mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh terduga pelaku. Dalam release itu juga disampaikan, jika korban dalam kasus dimaksud adalah Nurul Wahidah, (40), Pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Desa Benete Kecamatan Maluk KSB. **