Taliwang, – Sejumlah komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk perwakilan partai politik, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan menjadi peserta dalam penyuluhan produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 27/2 di Kedai Sawah itu dilaksanakan KPU KSB.
Deni Wan Putra dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KSB pada kesempatan itu menegaskan, jika kegiatan yang dilaksanakan bukan sekedar penyuluhan atau sosialisasi, tetapi lebih pada penjelasan secara detail dan terperinci maksud dari regulasi yang dijadikan pijakan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB
“Masyarakat wajib tahu tentang hal teknis mengenai produk-produk hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu, lebih khusus berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Tahun 2020, termasuk juga Peraturan KPU (PKPU) yang mengalami perubahan atau revisi serta apa saja produk hukum yang dikeluarkan KPU KSB,” katanya.
Deni Wan Putra berpendapat, perubahan-perubahan yang terjadi dalam landasan hukum peyelenggaraan harus disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, misalnya terkait hak pilih orang yang mengalami gangguan jiwa, dalam peraturan terbaru, orang yang mengalami gangguan jiwa di hapus dan banyak lagi contoh lainnya. “Perubahan dasar hukum terkait kepemiluan akan terus kita sampaikan agar tidak berkembang informasi yang salah di tengah masyarakat. Ada banyak lagi hal-hal lain yang lebih detail yang akan kita sampaikan besok,” tegasnya.
Sementara Rahmad Riadi yang juga komisioner KPU KSB pada kesempatan itu menyinggung tentang pentingnya komponen masyarakat mengetahui produk hukum, terutama tiga produk hukum yang berkaitan dengan pencalonan, perubahan pedoman teknis terkait pemutakhiran data dan pembentukan badan ad-Hoc. “Penyuluhan dimaksudkan agar produk hukum kita terserap informasinya di semua sekmen, sehingga akan mempermudah pengawasan dan koordinasi demi mewujudkan pemilihan yang mandiri, demokratis dan akuntabel,” tuturnya.
Sebagai informasi penting, jika KPU RI telah menerbitkan produk-produk hukum jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada_ serentak yang akan digelar 23 September mendatang, terutama produk hukum nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara Herman Jayadi diakhir acara mengatakan, jika sosialisasi bukan hanya dilaksanakan sekali saja, tetapi KPU akan terus menyampaikan tentang produk hukum disela pertemuan lainnya. “Regulasi pijakan dalam pelaksanaan Pilkada harus diketahui secara luas,” urainya. **