Taliwang, – Pengurangan tenaga kerja yang dilakukan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan cara tidak memperpanjang kontrak, tetap disikapi serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Langkah itu sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja lokal.
“Memang perusahaan memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak kerja terhadap karyawan, namun pemerintah KSB harus bersikap bila berkaitan dengan masyarakat secara umum, dalam hal ini tenaga kerja lokal,” tegas Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kepada media ini pada Selasa 3/3 kemarin.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, dalam berbagai pertemuan dengan pihak managemen, pihaknya tetap menyampaikan sikap pemerintah terkait dengan tenaga kerja lokal. Hal itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada managemen perusahaan. “Meskipun tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melarang perusahaan memberhentikan tenaga kerja lokal, namun kami tetap menghimbau agar dijadikan perhatian dalam pengurangan tenaga kerja lokal, dimana harus tetap memperhatikan tenaga kerja lokal,” timpalnya.
Dikesempatan itu Tohir mengakui jika dirinya tetap membangun komunikasi baik dengan pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan data tentang tenaga kerja lokal. Cara itu dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung. “Setiap ada pemberhentian kontrak kerja, kami bisa mengetahui status tenaga kerja bersangkutan, jika diketahui tenaga kerja lokal, maka langsung meminta penjelasan serta alasan tidak dilakukan perpanjangan kontrak,” akunya.
Bukti lain bahwa pemerintah KSB sangat serius memperhatikan tenaga kerja lokal, dapat dilihat pada surat yang bersifat penting dan ditanda tangani pimpinan daerah, dimana pada surat bernomor 560/009/Nakertrams/2020, perihal penempatan tenaga kerja lokal KSB. “Sikap pemerintah KSB dapat dilihat pada surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT. AMNT,” ungkapnya.
Tohir juga membeberkan jika dalam surat resmi pemerintah KSB ada beberapa hal yang ditekan, sebagai bentuk sikap pemerintah terkait dengan persoalan tenaga kerja. “Pada awal redaksi surat langsung ditegaskan bahwa dalam memperhatikan evaluasi kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),PT AMNT beserta perusahaan aliansinya, pada akhir Februari tahun 2020, serta memperhatikan tingginya jumlah tenaga kerja lokal asal KSB yang terdampak,” urainya.
Poin penting yang tertuang dalam surat itu adalah, Pertama, jumlah tenaga kerja lokal KSB yang tidak diperpanjang kontrak kerja sebanyak 173 orang dan 74 orang diantaranya ditransfer dan telah mendapatkan posisi pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT. Kedua, mendorong sisa tenaga kerja lokal KSB sebanyaka 99 orang yang tidak memiliki posisi dan masih produksi untuk dapat diserap pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT lainnya.
Poin selanjutnya, diharapkan jumlah tenaga kerja asal KSB yang terdampak dari proses evaluasi tersebut tidak bertambah, hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif, sekaligus menekan angka pengangguran dan terakhir, PT. AMNT diminta untuk melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kerja PKWT kepada pemerintah KSB secara priodik setiap Minggu. **