Taliwang, – Penetapan Blok Batu Nampar UPT Tongo II SP3 yang berada di kecamatan Sekongkang sebagai daerah pencanangan transmigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih dalam proses persiapan, dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada tahun ini akan melakukan evaluasi terhadap Rencana Teknis Satuan Pemukiman (RTSP) Transmigrasi atau dokumen yang disyaratkan sebelum ditetapkan sebagai kawasan pencanangan transmigrasi.
“Kami upayakan evaluasi dan perubahan terhadap RTSP Transmigrasi bisa rampung dalam tahun ini, sehingga dipenghujung tahun bisa dipresentasikan dihadapan tim kemeterian Transmigrasi, kemudian berlanjut pada pengecekan lapangan dan akhirnya nanti mendapat penetapan sebagai daerah pencanangan transmigrasi,” kata Ir H Muslimin HMY M.Si selaku kepala Disnaketrans KSB.
Lantaran ditahun ini masih dalam proses evaluasi kembali terhadap RTSP transmigrasi, H Muslimin sapaannya mengingatkan, jika ada kemungkinan pembukaan kesempatan sebagai peserta transmigrasi pada tahun 2021 mendatang. “Dipastikan tahun ini tidak ada perekrutan calon penghuni kawasan transmigrasi, karena belum ada penetapan kawasannya,” bebernya.
Sebagai informasi, kegiatan penyusunan RTSP Transmigrasi untuk pengembangan pertania lahan kering, terdiri atas kegiatan sebagai berikut, jelas letak, luas dan batas fisik tanah yang digambarkan dalam peta, bebas dari hak dan/atau peruntukkan pihak lain yang dituangkan dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Setempat, bebas dari hak adat dan/ ulayat yang sah dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hak Atas Tanah oleh masyarakat adat setempat, diprioritaskan pada Areal Penggunaan Lain (APL), atau berada dalam kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehutanan.
Sementara penilaian Status Calon Lokasi Transmigrasi antara, harus jelas (clear) yaitu dapat diketahui letak, luas, dan batas fisik serta dipetakan pada peta calon lokasi skala 1 : 50.000. dengan koordinat nasional bukan lokal (geografis dan UTM), Harus bebas dari masalah, yaitu adanya dukungan dari masyarakat, areal tidak masuk dalam kawasan hutan, areal bebas dari tumpang tindih peruntukkan lain dan adanya SK Penetapan/Pencadangan dari Gubernur/Bupati/Walikota. Status hutan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau ada ijin pelepasan kawasan hutan bila pada areal bukan APL, telah mendapatkan surat pernyataan tentang status hutannya dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) setempat dilengkapi dengan petanya yang juga telah disahkan oleh BPKH.
Sesuai dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2009, Kawasan transmigrasi terdiri dari Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) yang mendukung pusat pertumbuhan baru dan Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT) yang mendukung pertumbuhan yang sudah ada. Secara hirarkhi kewilayahan WPT atau LPT terdiri dari SKP-SKP (Satuan Kawasan Pengembangan) dan SKP terdiri dari SP-SP (Satuan Permukiman).
Penerapan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan berbagai perubahan pada struktur organisasi pelaksanaan pembangunan di daerah, dimana Pusat berfungsi sebagai steering, yaitu memberikan fasilitasi dalam mekanisme pembangunan di daerah, dengan harapan kegiatan pembangunan dapat terkendali, baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten sebagai pelaksana pembangunan.
Untuk diketahui, daerah transmigrasi yang masih menjadi binaan pemerintah pusat adalah Tongo II SP II atau yang dikenal Lemar Lempo. Sementara blok Batu Nampar yang sedang diupayakan itu memiliki luas 572 hektar. **