Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus mendesak Pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan draf dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020, agar bisa dilakukan evaluasi yang dilanjutkan dengan penetapan sampai proses pencairan.
“Jika Pemerintah Desa memiliki komitmen serius untuk menyelesaikan draf APBDes, maka pada awal April mendatang bisa dibilang semua Desa sudah melakukan proses pencairan, dan pembangunan di Desa sudah dapat dilaksanakan,” ucap Rizki Saputra selaku Kabid pemerintah Desa, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Masih keterangan Rizki sapaannya, untuk saat ini baru 21 Desa yang kemungkinan akan segera melakukan proses pencairan, lantaran sudah dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh tim pemerintah Kabupaten, sementara 36 Desa sampai sekarang ini belum masuk tahap evaluasi. “Ada 10 Desa yang menyerahkan draf APBDes, tetapi belum ditetapkan jadwal untuk evaluasi,” lanjutnya.
Dirinya berharap kepada semua Pemerintah Desa yang belum merampungkan draf APBDes, agar segera menggelar pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyelesaikan rancangannya, lalu dilakukan evaluasi ditingat kecamatan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah KSB melalui DPMD. “Kami mendapat informasi bahwa ada Desa yang belum merampungkan draf APBDes, tetapi sebagian besar sudah selesai atau tinggal menunggu penyempurnaan awal sebelum masuk tahapn evaluasi bersama tim kabupaten,” ungkapnya.
Rizki mengakui bahwa proses untuk penetapan APBDes memang cukup panjang, sehingga dirinya berharap kepada semua Kades bersama BPD untuk lebih fokus menyelesaikannya, karena tahapan masih cukup panjang. “Masih ada tahap evaluasi setelah draf APBDes rampung, termasuk tahapan verifikasi akhir hasil evaluasi juga harus dilalui,” tuturnya.
Disampaikan juga bahwa hasil evaluasi atau catatan yang tertuang dalam keputusan Bupati KSB dari hasil tim evaluasi, wajib untuk dilaksanakan atau dituang dalam APBDes. “Setelah melakukan perbaikan pasca evaluasi yang dilakukan tim kabupaten, maka pemerintah Desa menetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes. Setelah itu baru berlanjut pada proses pencairan,” tandasnya.
Masih keteranganm Rizki, jika hasil evaluasi tidak dilaksanakan oleh Pemdes, maka Bupati KSB bisa membatalkan Perdes tentang APBDes, jadi melaksanakan catatan dari tim evaluasi adalah wajib. “Setelah ditetapkan sebagai Perdes, maka tim evaluasi kembali melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa catatan dimaksud telah dituang dalam APBDes, jika tidak dilaksanakan, maka tim akan menyerahkan kepada Bupati KSB untuk mengeluarkan penetapan pembatalan Perdes tentang APBDes,” tegasnya lagi. **