Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) mulai mempersiapkan calon kepala sekolah dengan tahapan seleksi substansi. Kegiatan dimaksud akan berlangsung selama 4 hari kedepan dan dibuka pada Selasa 10/3 kemarin oleh Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dikbud KSB.
Pada kesempatan itu, H Mukhlis mengingatkan kepada semua guru yang menjadi peserta, jika kesempatan mengikuti seleksi substansi harus dimanfaatkan secara maksimal, sehingga bisa dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang merupakan syarat mendapatkan Nomor Induk Kepala Sekolah (NUKS).
“Semua yang ikut seleksi ini adalah bakal calon kepala sekolah, jadi untuk menjadi calon harus dinyatakan lulus dalam seleksi subtansi, kemudian bisa mengikuti Diklat yang menjadi bagian terakhir untuk mendapatkan sertifikasi tanda kelulusan dan nantinya mendapatkan NUKS,” tandasya.
Dikesempatan itu H Mukhlis mengingatkan bahwa pijakan Dikbud dalam melaksanakan tahapan seleksi calon kepala sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. “Untuk menjadi kepala sekolah tidak mudah, jadi harus mendapatkan terlebih dahulu NUKS yang diperoleh melalui tahapan yang dimulai dari seleksi administrasi, tes substansi dan terakhir Diklat,” lanjutnya.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan, diantanya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat pendidik, bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun.
Selain itu juga sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. **