DPMPTSP KSB akan Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Taliwang, – Dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin, mulai mempersiapkan penggunaan tanda tangan elektronik yang menjadi bagian pendukung percepatan pelayanan.

Drs Tajuddin M.si selaku kepala DPMPTSP KSB mengingatkan, jika pemerintah KSB termasuk salah satu kabupaten yang sangat cepat merespon harapan pemerintah pusat, dimana untuk mengurangi birokrasi proses penerbitan izin, Bupati selaku pimpinan daerah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada kepala DPMDPTSP untuk menerbitkan izin. “Kewenangan untuk penerbitan izin diserahkan penuh kepada DPMPTSP,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Kamis 12/3 kemarin.

Masih keterangan Tajuddin, penyerahan kewenangan itu sendiri lantaran pimpinan daerah ingin ada percepatan pelayanan penerbitan izin, sehingga salah satu rencana yang akan dilaksanakan adalah penggunaan tanda tangan elektronik, sehingga setiap berkas atau dokumen permohonan izin yang dianggap sudah lengkap, bisa langsung mendapatkan izin meskipun diwaktu yang sama pejabat penanggung jawab sedang beradadiluar daerah. “Meskipun saya sedang berada diluar daerah, proses penerbitan izin tetap saja berjalan seperti biasa, karena menggunakan tanda tangan elektronik,” lanjutnya.

Disampaikan Tajuddn bahwa DPMPTS KSB harus terus mengikuti pengembangan inovasi teknologi informasi sebagai syarat mutlak kemajuan pelayanan berbasis elektronik, salah satunya akan mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam proses pelayanan perizinan dan non perizinan untuk kemudahan proses dan peningkatan keamanan dokumen secara digital, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 138 tahun 2017. “Jika tidak ada kendala, penerapan penggunaan tanda tangan elektronik pada April 2020 mendatang,” tuturnya.

Dikesempatan itu Tajuddin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mempersiapkan tahapan, termasuk untuk mendapatkan sertifikat elektronik dalam penerapan tanda tangan digital, karena harus memiliki dulu sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Pemanfaatan Teknologi Republik Indonesia (BPPT – RI) selaku Certified Authority (CA) berdasarkan Keputusan Menkominfo Nomor 969 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengakuan BPPT Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik Status. “Untuk menerapkan tanda tangan elektronik harus diawali dengan penerbitan sertifikat terlebih dahulu,” terangnya.

Era perkembangan industri saat ini merupakan era baru dimana kita telah memasuki era revolusi industri 4.0. Perlu diketahui, industri 1.0 merupakan industri yang awal penemuan mekanisasi sistem, penerapan tenaga uap dan tenaga air. Industri 2.0 era produksi barang secara masal, jalur perakitan, jaringan energi listrik. Industri 3.0 adalah era permulaan kompetirasi, elektronika dan automatisasi dan Industri 4.0 ialah masa penggunaan sistem fisik siber, Internet Of Think, Cloud Computing, Cognitive Computing, dan Networking. “Pemerintah pada era Revolusi Industri 4.0 memiliki peran penting untuk menjadikan daerah lebih maju dan berkembang seiring dengan kemajuan tekhnologi informasi.

Dikesempatan itu Tajuddin juga menyinggung tentang penerapan pengurusan perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. “Kami juga harus berinovasi sebagai bentuk percepatan pelayanan,” katanya. **