Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meminta kepada semua satuan pendidikan (Sekolah, red), agar hati-hati dalam menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Caranya, pelajari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS tahun 2020.
“Kami sudah melakukan sosialisasi tentang Permendikbud nomor 8 yang dijadikan acuan pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah. Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya mengingatkan bahwa ada regulasi baru dalam sistem pengelolaan dana BOS, dimana ada perbedaan sistem pengelolaannya, termasuk nominal yang akan diterima,” kata Lutfiah Ruswati, M.Pd selaku kabid pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dikbud KSB.
Dikesempatan itu Lutfiah mengingatkan, jika dana BOS dipergunakan untuk membiayai kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB dan pembayaran honor maksimal 50 persen.
Terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium bagi Guru yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), Lutfiah mengingatkan bahwa yang dinyatakan berhak adalah guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan belum bersertifikasi.
Masih keterangan Lutfiah, dalam regulasi baru itu juga memberikan ruang bagi sekolah untuk menyiapkan anggaran sebesar 30 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana (Sapras). 30 persen dimaksud dari nominal Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan sebesar 30 persen dana BOS dipergunakan untuk kegiatan Sapras, bahkan untuk pengadaan buku tidak dibatasi atau sesuai kebutuhan sekolah.
Dikesempatan itu Lutfiah berharap kepada semua sekolah penerima dana BOS, agar lebih intens membangun koordinasi dan komunikasi dengan Dikbud, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan. “Kami harus terus mengingatkan sistem dan juknis penggunaan dana BOS, lantaran mekanisme pencairan sekarang ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pemerintah pusat langsung memasukan dalam rekening sekolah atau tidak lagi melalui rekening pemerintah,” ungkapnya. **