Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan melakukan aksi pembagian masker kepada masyarakat. Hal itu sebagai kontribusi dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekaligus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Bawaslu Republik Indonesia.
“Semua staf secretariat dan komisioner Bawaslu KSB akan berada di jalan untuk melakukan pembagian masker yang direncanakan sebanyak seribu lembar. Kegiatan itu direncanakan pada Kamis 9/4 atau bertepatan dengan HUT Bawaslu RI,” aku Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, kemarin.
Masih keterangan Karyadi, jika masker yang disiapkan tidak habis terbagi, maka sisanya akan diserahkan pada sejumlah posko yang penanganan dan pencegahan Covid-19 milik pemerintah KSB. “Masker yang kami siapkan harus habis terbagi,” lanjutnya, sambil mengatakan bahwa dirinya masih berupaya untuk bisa mendapatkan tambahan Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa diserahkan kepada satgas penanganan Covid-19.
Dikesempatan itu Karyadi tidak menolak jika anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang saat ini telah diberhentikan sementara, bergabung bersama saat penyerahan masker kepada masyarakat tersebut. “Memang kita menghindari untuk melibatkan banyak personil saat pembagian masker, namun pihaknya tidak bisa melarang jika ada anggota Panwascam ingin bergabung menjadi relawan,” tuturnya.
Karyadi mengakui jika pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Panwascam untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB dengan mengacu pada keputusan Bawaslu RI bernomor 0255/K.BAWASLU/PU.00.01/III/2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta panwaslu Kelurahan/Desa. “Selama pemberhentian sementara, Panwascam tidak diberikan honorarium dan pengaktifan kembali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” bebernya.
Keputusan lain yang dilakukan Bawaslu KSB terkait dengan penyebaran Covid-19 adalah, penundaan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa. “Sudah layangkan juga surat kepada Panwascam tentang penundaan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan ditegaskan bahwa kegiatan dimaksud tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu KSB,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa telah dilayangkan juga surat keputusan koordinator secretariat Bawaslu, tentang pemberhentian sementara kepala secretariat dan staf secretariat Panwaslu kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wabup KSB. **