Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membenarkan, jika ada beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan Ujian Sekolah. Hal itu bukan sebuah pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Dalam SE Mendikbud menegaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, tetapi kalau dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh dapat dilakukan,” kata Lutfiah Ruswati M.Pd selaku kabid pembinaan SMP pada Dikbud KSB.
Dikesempatan itu Lutfiah juga menegaskan, jika tidak ada instruksi kepada semua satuan pendidikan untuk melaksanakan ujian atau membatalkan ujian sekolah, mengingat pada prinsipnya bahwa ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, meskipun tidak untuk mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. “Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Lutfiah mengakui jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua Kepala Sekolah (Kepsek), agar memberikan laporan terkait rencana sekolah terkait dengan ujian sekolah. “Kami sudah meminta kepada semua Kepsek untuk memberikan laporan, jika akan melaksanakan ujian sekolah, mekanisme yang hendak ditempuh harus disampaikan lebih dahulu, sehingga dipastikan tidak melanggar SE dan protokol kesehatan,” tuturnya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui, jika dalam SE Mendikbud juga menegaskan, bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut, untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
Untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dn untuk kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE Mendikbud. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dan ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. **