Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan bepergian keluar daerah. Surat bernomor 800/057/BKPSDM/2020 bersifat penting yang wajib dilaksanakan. “Bagi yang melanggar diminta untuk diberikan sanksi, karena pemerintah sekarang ini sedang berjuang melawa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata wakil ketua DPRD KSB, Abidin Nasar, SP, MP, pada Selasa 14/4 kemarin.
Dorongan untuk menetapkan sanksi bagi ASN pelaku perjalanan sebagai bentuk ketegasan pimpinan daerah dan untuk mengajak ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat. “Sekarang ini kita selalu menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, bahkan diminta selalu berada di rumah, jadi ASN yang tetap membandel setelah keluarnya edaran tersebut harus diberikan sanksi,” lanjutnya.
Masih keterangan Abidin sapaan akrab politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika ASN pelaku perjalanan tidak diberikan sanksi atau hanya dibebankan karantina mandiri, maka himbauan dimaksud tidak akan menjadi perhatian serius. “Justru kalau hanya disuruh untuk melakukan karantina diri secara mandiri atau diisolasi, maka akan menambah beban kerja tenaga medis yang sekarang ini sedang berupaya menangani masyarakat,” tegasnya.
Masih keterangan Abidin, jika ada ASN yang melakukan perjalanan dan harus dikarantina atau di isolasi, sebaiknya tidak dalam wilayah KSB sebagai bentuk sanksi atas indisipliner atas himbauan. Jika dikarantina diluar daerah maka tidak dapat melaksanakan tugas sebagai aparatur dan dengan sendirinya hak sebagai aparatur dipotong atau dihilangkan. “Saya berharap ada tindakan tegas bagi pelaku perjalanan keluar daerah, apalagi yang menjadi tujuan adalah daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19,” timpalnya.
Politisi dari kecamatan Sekongkang ini tidak meminta agar surat edaran itu dilakukan perubahan terhadap poin 3 dan 4 yang dinilai longgar itu, namun dibutuhkan juga peringatan keras kepada aparatur, jika himbauan dimaksud adalah instruksi atau perintah pimpinan daerah yang wajib dilaksanakan. “Jangan sampai tenaga kesehatan akan disibukan untuk merawat ASN pelaku perjalanan, jadi biarkan fokus melakukan monitoring dan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat umum saja, mengingat jumlah tenaga media masih sangat terbatas,” ungkapnya.
Ketegasan serupa juga harus dilakukan perusahaan yang beroperasi di Bumi Pariri Lema Bariri ini, karena melawan penyebaran Covid-19 harus secara bersama-sama dan atas dasar kepedulian. **