Taliwang, – Himbauan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada semua pekerja yang beragama Islam sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal itu yang menjadi dasar keyakinan jika kewajiban itu telah dilaksanakan.
“Untuk sementara waktu kami meyakini bahwa semua perusahaan sudah melaksanakan kewajiban. Buktinya, sampai sekarang belum ada pekerja yang menyampaikan laporan jika belum diberikan THR, termasuk tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran THR,” ucap Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan pada Disnakertrans KSB, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa 26/5 kemarin.
Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang kewajiban membayar THR yang tidak dihapus ditengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami sudah memberikan himbauan dan penjelasan kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB, jika penyebaran Covid-19 tidak menghilangkan kewajiban membayar THR kepada karyawan,” lanjutnya.
Masih keterangan Tohir, Disnakertrans KSB juga sudah mengumumkan jika telah dibuka posko pengaduan tentang pembayaran THR, dimana pekerja yang merasa sampai sekarang belum dibayarkan hak dalam bentuk THR, dapat mendatangi Disnakertrans secara langsung dan memberikan laporan. “Saya jamin identias pelapor terjaga kerahasiaannya, jadi diminta kepada pekerja yang belum diberikan THR untuk segera mendatangi posko pengaduan Disnakertrans KSB,” ajaknya.
Dikesempatan itu Tohir juga menyampaikan bahwa posko pengaduan yang disiapkan itu dapat dimanfaatkan oleh pihak perusahaan yang tidak dapat merealisasikan pembayaran THR. “Jika ada perusahaan yang merasa belum membayar THR pekerja, bisa juga mendatangi posko pengaduan untuk menyampaikan persoalan tersebut, sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya,” tandasnya, namun menegaskan bahwa pembayaran THR tetap harus direalisasikan.
Tohir juga mengakui jika pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan bahwa semua perusahaan sudah melakukan pembayaran THR, namun belum diketahui kapan waktu inspeksi dan melakukan wawancara kepada pekerja. “Dalam pekan ini kami masih bersifat menunggu laporan, mungkin pada pekan mendatang akan melakukan inspeksi dan wawancara pekerja untuk mengetahui bahwa perusahaan dimaksud sudah membayar THR keagamaan,” urainya.
Diakhir keterangannya Tohir menegaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran THR. Sanksi dimaksud diyakini sudah diketahui oleh managemen perusahaan, jadi kalau ada yang tidak membayar maka bisa dikatakan sebagai faktor kesengajaan melanggar aturan. **