Sumbawa besar, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, M. Wildan M.Pd saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemunggutan Suara mengatakan, sosialisasi peraturan KPU RI nomor 5 tahun 2020, bersama para jurnalis baik media cetak, media online, maupun media audio visual, pada Rabu (17/6) di aula kantor KPU setempat.
Kegiatan ini dihadiri Ketua beserta seluruh Komisioner serta sekretariat KPU Sumbawa. Ketua PWI Perwakilan Sumbawa, serta para jurnalis yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Wildan, dasar hukum yakni peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, menjadi undang-undang, yaitu ketentuan : pasal 122A ayat (3) yang menyatakan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU”. pasal 201A ayat (1) yang menyatakan “pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (1)”. pasal 201A ayat (2) yang menyatakan “pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020”, papar Wildan.
Dikatakan Wildan, KPU pada tanggal 21 Maret 2020 melalui keputusan KPU nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 telah menunda pelaksanaan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020, yaitu pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
berdasarkan keputusan KPU dimaksud, KPU Propinsi dan KPU kabupaten / kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 juga telah menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan tahun 2020.
“Kami butuh dukungan rekan rekan media untuk mensosialisasikan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada 2020, yang mengacu dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak,” tandas Ketua KPU Sumbawa. **