Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sedang mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dijadikan acuan bagi semua satuan pendidikan untuk menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021.
“SOP yang kami persiapkan adalah rangkuman dari SOP usulan dari berbagai sekolah dan gugus, jadi harus dijadikan pijakan bagi satuan pendidikan (sekolah, red). SOP yang sedang difinalisasi akan membahas tentang aktifitas sekolah tatap muka maupun belajar dari rumah,” kata Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dikbud KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.
H Mukhlis menegaskan juga bahwa yang harus disiapkan pengelola sekolah adalah, membersihkan lingkungan sekolah dengan menyemprotkan disinfektan, menyiapkan dan melengkapi sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan cuci tangan pada setiap kelas. “Untuk mempersiapkan semua sarana pendukung yang berkaitan dengan Covid-19, Sekolah dapat menggunakan dana dari Biaya Operasional Sekolah (BOS),” tuturnya.
Langkah lain yang juga harus dilakukan pihak sekolah adalah, mengundang orangtua/wali peserta didik, dan komite untuk mensosialisasikan gerakan new normal dan meminta dukungan dari orang tua dan komite, termasuk menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan dan meminta tenaga kesehatan minimal perawat untuk berada di lingkungan sekolah setiap satu minggu sekali guna melakukan pemeriksaan peserta didik, dengan tujuan bila ada peserta didik menunjukkan gejala Covid-19 dapat segera dirumahkan.
Hal tekhnis lainnya, membuat jadwal guru yang akan mengontrol social distancing peserta didik selama di dalam kawasan sekolah, terus kepala sekolah membagi jumlah peserta didik dalam satu kelas menjadi dua bagian, dengan tujuan agar penerapan sosial distancing di dalam kelas dapat dijalankan. Jaga jarak antar peserta didik dapat diterapkan jika kepadatan jumlah peserta didik dikurangi. “Siswa maksimal berada dalam lingkungan sekolah maksimal 4 jam tanpa ada istrahat diluar ruangan atau tetap berada dalam kelas,” lanjutnya.
Terkait dengan aktifitas sekolah pada tahun ajaran baru akan menerapkan tatap muka, H Mukhlis tidak bisa memberikan kepastian, lantaran kewenangan untuk menentukan status KSB masuk zona merah, kuning, oranye dan hijau adalah tanggung jawab tim gugus tugas. “Tugas kami hanya mempersiapkan SOP yang akan dijadikan pijakan bagi Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkapnya.
H Mukhlis tidak membantah bahwa kebijakan pemerintah terkait aktifitas pembelajaran akan memunculkan pro dan kontra, lantaran ada kekhawatiran terhadap kesehatan peserta didik selama di sekolah, sehingga perlu disampaikan bahwa dengan membekali masker, hand sanitizer, membawa bekal dari rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan sesama peserta didik di sekolah akan menjauhkan mereka dari tertular pandemi. “Usaha pihak sekolah untuk memberikan jaminan kesehatan selama peserta didik berada di sekolah tidak akan ada artinya bila tidak didukung orangtua dan dimulai dari rumah masing-masing, melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat,” tegasnya. **