Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan PT AMNT menggelar dialog melalui video conference pada hari Selasa 30 Juni 2020, membahas rencana PT AMNT menerapkan roster kerja 8/4 (8 minggu bekerja, 2 minggu cuti lapangan, dan 2 minggu isolasi mandiri di fasilitas yang telah disediakan perusahaan) selama pandemi COVID-19.
Dalam dialog tersebut, PT AMNT memaparkan pertimbangan utama dari penerapan roster ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi karyawan dan mitra bisnis untuk beristirahat bersama keluarga lebih lama di rumah masing-masing. PT AMNT juga memaparkan telah mempertimbangkan beberapa alternatif roster lain, seperti 7/5 dan 5/4. Namun, roster tersebut tidak bisa menjadi pilihan, karena akan terdapat kekosongan crew dan mengganggu jalannya operasional.
“Penerapan roster 8/4 ini dilaksakan karena situasi darurat dan bersifat sementara dalam masa pandemi COVID-19. Implementasi roster ini akan dievaluasi di akhir siklus pertama dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran COVID-19. Memang ini bukan pilihan yang mudah dan kami memohon pengertian berbagai pihak. Perlu kami tegaskan bahwa sama sekali tidak ada maksud pengurangan karyawan di balik kebijakan penerapan roster baru ini,” jelas Wudi Raharjo, General Manager Operations (GMO)/ Kepala Teknik Tambang PT AMNT.
Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM menyatakan bahwa pemerintah memahami kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional sambil tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Penerapan ini juga sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2005 pasal 2 ayat 1 (b). “Dari simulasi berbagai roster, memang roster 8/4 inilah yang paling tepat dilaksanakan. Namun Pemerintah juga berharap agar perusahaan tetap memberikan insentif tambahan Rp 1 juta bagi karyawan yang terdampak perubahan roster ini agar mereka tetap termotivasi,” kata Musyafirin.
Terkait hal tersebut, Manajemen PT AMNT menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan insentif tersebut bagi karyawan, namun demikian dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk memastikan operasional dapat berjalan tanpa adanya gangguan. “Insentif Rp 1 juta ini merupakan kewenangan dari perusahaan yang diberikan satu kali bagi karyawan non staff PT AMNT yang mengalami perubahan jadwal roster dari 6/3 ke 8/4. Biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menjalankan operasi secara normal selama pandemi COVID-19 ini meningkat begitu signifikan karena pembayaran upah lembur, akomodasi untuk isolasi mandiri, dan penguatan layanan medis dalam rangka pencegahan COVID-19. Pembayaran satu kali insentif ini akan dilakukan di akhir siklus roster 8/4 pertama, dengan catatan bahwa operasi perusahaan tidak terganggu oleh pihak mana pun. Untuk itu kami sangat berharap dukungan semua pihak, sehingga operasional perusahaan tidak terganggu sama sekali dengan demikian perusahaan tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi pembayaran insentif ini,” tambah Wudi Raharjo.
Pemerintah KSB melalui Bupati dan Wakil Bupati menyatakan akan mendukung kelancaran operasional PT AMNT. “Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran operasional PT AMNT dan juga berbagai protokol COVID-19 oleh perusahaan yang telah disesuaikan dengan aturan Pemerintah. Tujuannya adalah sama yaitu untuk melindungi karyawan dan kelancaran operasional. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga tetap mendorong PT AMNT agar terus meningkatkan kontribusi dan multiplier effect dari operasional PT AMNT terhadap ekonomi daerah dan nasional di masa yang akan datang melalui kebijakan perusahaan yang lebih berpihak ke masyarakat lokal,” tambah Musyafirin. **