Sumbawa Besar, – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat desa Orong Bawa Kecamatan Utan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat untuk pembangunan makam.
Hadir dalam pertemuan itu, pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD Sumbawa, diantaranya, Syaifullah SPd, Hasanuddin SE, Achmad Fachry SH, Sri Wahyuni. kepala desa Stowe Brang dan Desa Orang Bawa, Camat utan, Kabag Pemerintahan, Dinas PMD, dinas PUPR, Inspektorat, Dinas Pangan, Dinas LH, Kab Sumbawa dan Ketua BPD Desa Stowe Brang, P3A Desa Stowe Brang, Perwakilan Pemilik Lahan.
Sebagaimana yang diikuti media ini hearing berjalan dengan tertib, dari awal hingga berakhir dibacakan rekomendasi DPRD.
Terungkap dalam pertemuan tersebut oleh warga Masyarakat Orong Bawa bahwa Pada tanggal 3 April 2020, telah diumumkan oleh Desa, bahwa Desa Setowe Brang telah membeli sebidang tanah seharga Rp.100 juta juga berlokasi di Desa Orong Bawa Kecamatan Utan. Dalam perjalanannya dipertanyakan terkait dengan masalah tersebut, kemudian dikonsultasikan masalah tersebut dengan keluarganya dan melakukan konsultasi terkait dengna akses jalan menuju TPU.
Kemudian saudaranya mendatangi kepala Desa Stowe Berang terkait dengan masalah tersebut.Ternyata ini menjadi masalah karena sejumlah masalah ini mendapat pertentangan dari warga lainnya terutama terkait dengan penutupan saluran irigasi, juga banyak keberatan dari warga lainnya.
Salanjutkan Kamis tanggal 4 bulan Mei dilaksanakan gotong royong umum ditengah PSBB /Lockdown sedang dilarang berkerumun, tetapi pemerintah Stowe Berang menggelar gotong royong umum dan warga tetap melakukan pemasangan meski sudah ditentang. “Menurut hemat pribadi saya, bahwa telah telah terjadi perampasan hak atas tanah milik saya yang memiliki sertifikat. Uria Pemilik Lahan. “Karena menurut saya bahwa saluran yang ada itu akan dirabat betton sepanjang 40 meter.
Berikut nya ditambahkan Saudara Pemilik Lahan ” kalau saluran irigasi itu dimanfaatkan untuk akses jalan, maka saya tolak, karena lahan saya akan dimanfaatkan, namun saya diancam, “Saya sempat mendatangi Kapolsek untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun ternyata tidak dipanggil sampai waktu gotong royo tiba. Juga sudah mendatangi Camat, namun camat menyatakan agar dilanjutkan ke atas (Kabupaten).
“selanjutnya pada saat gotong royong sempat dihalangi, namun tidak bisa menghalangi karena masyarakat sangat banyak. diharapkan agar dihentikan kegiatannya baik itu gotong-royong, maupun kegiatan lainnya di lokasi. Tutup Saudara Pemilik Lahan.
Slamet Suhardi warga Stowe Brang memperjelas kembali masalah yag dihadapi.pada beberapa waktu lalu sudah diminta fasilitasi masalah tersebut kepada Pemerintah Kecamatan, namun pihak Kecamatan tidak mau ikut campur. ” kami akan menerima dampak pembangunan Taman Makam tersebut, seperti sumber air sumur yang dikonsumsi masyarakat
– kepada dinas terkait agar dibantu dapat meninjau kembali agar ini tidak hanya menjadi cerita sedih.,” kami keberatan dan mengajukan penolakan terhadap TPU tersebut,kami khawatir lingkungan kami yang subur akan rusak.
Abdul Hakim Warga Stowe Brang Samping makam menjelaskan “awalnya tidak menggunakan tanah warga, namun ternyata pada saat dikerjakan rabat beton itu diatas tanah pak Nurdin.
Ditanggapi oleh Kades Orong Bawa, Rosihan, ” Awalnya tidak mengetahui ada proyek tersebut . tanah TPU di wilayah saya (Stowe Brang), pembeli dari desa lain yaitu Desa Orong Bawa, mestinya saling menghargai, melalui musyawarah mufakat sebelum melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Ada informasi juga dari P3A bahwa menolak program tersebut dan minta dilakukan peninjauan ke lokasi.
Camat Utan, M Tahkik memberikan penjelasan atas permasalahan yang dibahas, ” tanggal 16 Maret 2020, kami menerima surat dari FKMD , terkait rencana pembelian tanah makam (saat itu masih sedang ramai-ramainya Covid-19); ada pertemuan di tingkat kecamatan saat itu, saat pertemuan,berlangsung tidak nyaman karena ribut, masih suasana covid 19,
beberapa hari kemudian, datang lagi konsultasi, namun kalau tidak ada jaminan keamanan tidka bisa kami adakan. Lalu belakangan muncul surat dikuasakan kepada advokat, isinya meminta kepada kami untuk membokar proyek itu, namun itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kecamatan karena tanah itu sudah dibeli kepada pemilik. tanah itu di beli melalui dana desa , Wilayah TPU ada di Orong Bawa, sementara peruntukan bagi warga Stowe Brang
Klarifikasi Kades Stowe Brang atas permasalahan yang dibahas ; “Pengadaan tanah TPU itu, sebelum dirinya menjadi kepala desa,Saya baru menjabat 2 bulan . Kami Sudah bersurat kepada pengairan dan kepala desa orang bawa disamping secara lisan, Kami telah memperbaiki saluran tersebut, apa yang menjadi kekurangan sudah kami perbaiki, juga sudah bersurat kepada pengairan, dipersilahkan sepanjang tidak menggangu masyarakat , saluran itu milik pemerintah desa, Kemudian kami komunikasi, di desa itu pasti ada musdus, Mengenai penolakan, tim ahli diperlu penjelasan, Apalagi area TPU dibawa pemukiman di atas, Kami sudah resmi memohon petunjuk, tidak ada penolakan, namun ternyata disini kok ada penolakan berarti ini tidak ada kerja sama yang baik. Tutup kades.
Atas permasalahan ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I syaifullah
“Yang menjadi masalah ada warga masyarakat yang lahannya terkena proyek tersebut, Saluran irigasi hanya 80 CM lebarnya, namun terpakai 180, sehingga ada lahan warga yang terkena, ini yang menjadi keberatan warga.
“ permasalahan ini tidak sampai koordinasinya ke Dinas PUPR Kabupaten, tapi dari info dari UPT PU Irigasi ini menyangkut PSDA Provinsi karena itu bagian dari irigasi Beringin Sila
Daerah Irigasi (DI) di Utan merupakan kewenangan PSDA , Terkait pemasangan rabat, kalau bisa dibersihkan dan saluran tetap berfungi tidak masalah”Ujar Muttakin perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa.
Diwaktu yang sama Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa, Aries mengatakan ” Tidak ada makam di Desa Stowe Brang selain yang baru di adakan, Kalau ada warga meninggal maka di makamkan ke wilayah Desa Tengah dan Desa Orong Bawa, Pemakaman yang dibeli ini paling jauh dari jalan mengarah 10 meter, Posisi tanah lebih rendah dari pemukiman, Terpaksa jalan buntu ini yang dipakai, karena pemilik lahan menuju lokasi TPU tidak mau menjual, Untuk menguji dampak, harus melalui proses pengujian, atau kajian tidak bisa hanya sekedar memperkirakan.” urai Kadis Haris.