Taliwang, – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), telah menyampaikankesiapan untuk melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Cakep), namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud-KSB) belum mengajukan permohonan jadwalnya.
“Memang Dikbud belum mengajukan permohonan kesediaan pihak LP2KS untuk melaksanakan Diklat Cakep, lantaran program tersebut dipending dengan anggaran yang disiapkan ini telah dihilangkan atau dipergunakan kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” aku Hermanto S.Pd, MM selaku kabid pembinaan ketenagakerjaan pada Dikbud KSB, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Kamis 2/7 kemarin.
Hermanto mengakui jika hasil koordinasi terakhir yang dilakukan dirinya dengan pihak LP2KS, jika sampai pecan kedua JUli, pihak LP2KS akan merampungkan struktur dan metode pelaksanaan Diklat Cakep. “Pihak LP2KS mewajibkan Dikbud KSB untuk melayangkan surat permohonan waktu pelaksanaan Diklat Cakep, agar bisa ditetapkan waktunya, namun hal itu tidak bisa dilaksanakan lantaran belum ada kepastian anggaran untuk pelaksanaan semua rangkaian,” lanjutnya.
Diingatkan Hermanto, LP2KS merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan rangkaian Diklat Cakep dan pengawasa sekolah, jadi untuk waktu pelaksanaan Diklat dalam tahun ini, harus diawali dengan pengajujan surat permohonan. “Saya sendiri tidak tahu kapan kita akan mengajukan surat permohonan pelaksanaan Diklat, karena tetap menunggu keputusan tentang ketersediaan anggaran,” tandasnya.
Dikesempatan itu Hermanto menegaskan, jika pelaksanaan Diklat cakep ditahun ini bisa dikatakan wajib, mengingat sampai sekarang ini jumlah sekolah yang tidak memiliki Kepala Sekolah (Kasek) sudah berjumlah 27 sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Untuk tahun 2020 akan ada Kepsek yang masuk masa pension sebanyak 8 orang, jadi total berjumlah 35 orang. Hal itu yang membuat saya menegaskan bahwa Diklat Cakep wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Masih penjelasan Hermanto, Guru yang menjadi calon peserta Diklat Cakep sudah ditetapkan saat pelaksanaan seleksi substansi yang menjadi bagian dari Diklat Cakep. “Ada 46 orang guru yang dinyatakan lulus seleksi substansi atau siap mengikuti Diklat Cakep,” bebernya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, guru bisa diberikan kepercayaan menjadi Kepsek jika memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Untuk mendapatkan NUKS harus dinyatakan lulus Diklat Cakep terlebih dahulu. **