Sumbawa Besar, – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, memasang tanda pembatas jarak bagi pengendara yang berhenti di lampu merah (Traffic Lights)
Kasat Lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal SH mengatakan, pemasangan garis pembatas jarak tersebut dalam rangka penerapan pysical distancing antar pengendara khususnya pengendara roda dua saat lampu traffic light berwana merah, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tanda pembatas jarak tersebut kata Kasat, dipasang di traffic light Simpangan Lawang Gali jalan Hasanuddin dan simpangan Dinas Peternakan jalan Dr. Wahidin, Kota Sumbawa.
“Kita berikan tanda jarak pembatas saat berhenti di lampu merah. Kita tandai sengan cat warna kuning. Kita beri jarak masing-masing 1 meter. Sebagai penerapan protokol kesehatan,” jelas Kasat.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara tentang adanya marka pembatas jarak tersebut. Ke depan tambah Kasat, tanda pembatas jarak ini, akan dipasang disemua traffic light di seputaran Kota Sumbawa.
Diharapkan, dengan adanya pembatas jarak ini, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. **