Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), akan selalu memastikan bahwa semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang melakukan isolasi mandiri dibawah pengawasan pemerintah Desa/Kelurahan setempat, termasuk melibatkan tenaga kesehatan setempat.
“Alur kepulangan PMI dari berbagai negara telah diperketat pada semua bandar udara, untuk memastikan tidak dalam terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jadi pemerintah daerah hanya memastikan PMI dimaksud mengikuti proses karantina mandiri,” ucap Fitrah Jaya S.St selaku kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans KSB, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Masih penjelasan Jerry sapaan akrabnya, informasi yang diterima bahwa PMI yang tiba dibandara akan langsung mengikuti rapid tes. Jika dinyatakan reaktif, maka wajib mengikuti proses swab dan isolasi sementara sambil menunggu hasilnya. “Kalau penjelasan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), hanya PMI yang dinyatakan non reaktif saja yang boleh melanjutkan perjalanan menuju daerah masing-masing,” lanjutnya.
Khusus PMI asal KSB bukan hanya mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan bandara Soekarno Hatta, tetapi juga akan diperiksa secara ketat di Bandara Internasional Lombok (BIL). “Saya juga sudah mendapatka informasi, jika pemeriksaan ketat diberlakukan di BIL, jadi yang tidak bisa menunjukan surat pernyataan non reaktif atas hasil rapid tes, tidak boleh melanjutkan perjalanan menuju daerah masing-masing,” ungkapnya.
Meskipun dinyatakan non reaktif atas hasil rapad tes, Disnakertrans KSB tetap akan memberlakukan pemeriksaan ketat meskipun hanya pengukuran suhu badan pada posko tim gugus tugas yang berada di kecamatan Poto Tano. “Kalau dinyatakan non reaktif dan hasil pengecekan suhu badan normal, namun PMI tersebut tetap diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari,” tegasnya.
Untuk memastikan PMI melaksanakan protokol kesehatan atau isolasi mandiri, Disnakertrans langsung berkoordinasi dengan pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyampaikan, jika ada warga yang baru pulang dari luar negeri dalam kondisi normal atau tidak dalam terkonfirmasi Covid-19, tetapi harus dilakukan pengawasan agar disiplin melakukan isolasi mandiri. “Memang PMI pulang secara bersamaan untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana ada beberapa orang asal KSB, jadi Disnakertrans tidak lagi menerapkan penjemputan di dermaga Poto Tano,” tandasnya. **