Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selalu tepat waktu dalam pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu juga akan terjadi ditahun ini. buktinya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah mulai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi bagian penting sebelum penetapan UMK.
“Kami sudah mulai mendatangi pasar tradisional untuk mengetahui harga pasaran sekarang ini, terutama beberapa barang yang menjadi bagian dari komponen KLH, agar saat digelar rapat oleh Dewan Pengupahan ada dasar untuk penetapan besaran UMK,” ucap Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans KSB, saat ditemui dalam ruang kerjanya, Selasa 4/8 kemarin.
Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, KHL adalah bagian penting yang harus dimiliki sebelum adanya penetapan besaran, karena dalam aturannya, seperti Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mengenai formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan. KHL terdapat pada Upah Minimum tahun berjalan. “Penetapan UMK oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dikesempatan itu Tohir sempat menyinggung bahwa komponen yang masuk dalam standar KHL terdiri dari Makanan dan Minuman, komponen Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Rekreasi dan Tabungan. “KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan,” terangnya.
Masih keterangan Tohir, survey KLH direncanakan selama sebulan kedepan, termasuk dalam pengumpulan data pendukung lainnya, sehingga dasar bagi dewan pengupahan untuk merencanakan besaran UMK sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Dalam sebulan ini kami akan mempersiapkan semua dokumen pendukung untuk penetapan UMK, jadi dalam rencana pada September 2020 mendatang sudah dibahas rancangan dan besaran UMK untuk diusulkan kepada Gubernur NTB,” tegasnya.
Lantaran masih dalam proses survey KHL, Tohir menghindar untuk memprediksi jika besaran UMK mendatang lebih besar dari tahun ini atau bisa saja seperti nominalnya sekarang ini. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran UMK, tetapi hak mutlak ada pada Gubernur NTB setelah mendapatkan usulan dari Dewan pengupahan KSB,” tutupnya. **