Taliwang, – Organisasi kemasyarakatan yang dieksis di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tetap dibawah pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Hal itu untuk memastikan bahwa aktifitas tidak melanggar konstitusi yang bisa ditegaskan sebagai organisasi terlarang.
“Sampai dengan sekarang ini, belum ada organisasi terlarang yang berkembang atau aktif di Bumi Pariri Lema Bariri ini, jadi kalau ada yang diduga pasti akan langsung dicek untuk kepastiannya,” tegas Abdul Hamid S.Pd selaku kepala Bakesbangpol KSB, saat dikonfirmasi media ini, Minggu 23/8 kemarin.
Ketegasan Abdul Hamid sebagai upaya untuk menjawab informasi yang berkembang pada media sosial, dimana menduga ada organisasi terlarang yang aktif di KSB. “Penetapan organisasi terlarang ada kewenangan pemerintah pusat, jadi semua organisasi yang berkembang dan aktif di KSB dipastikan tidak ada yang terlarang,” lanjutnya.
Masih keterangan Abdul Hamid, pada berbagai media sosial sempat menyinggung tentang keberadaan Khilafatul Muslimin, bahkan diduga sebagai organisasi terlarang, sementara organisasi islam dimaksud tidak tercatat sebagai organisas terlarang. “Terkadang ada masyarakat yang salah persepsi dengan kelompok masyarakat yang tergabung pada Khilafatul Muslimin, sementara organisasi dimaksud tidak tercatat sebagai yang dilarang di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Abdul Hamid, hasil evaluasi dan pengecekan yang dilakukan Bakesbangpol, aktifitas yang dilakukan Khilafatul Muslimin di KSB tidak ada yang melanggar sampai harus dinyatakan sebagai organisasi terlarang. “Kami tidak pernah mendengar Khilafatul Muslimin melanggar konstitusi negara, termasuk menyimpang dari ajaran agama, jadi tidak ada dasar bagi pemerintah untuk mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin adalah organisasi terlarang,” timpalnya.
Abdul Hamid berharap kepada masyarakat untuk tidak memberikan pernyataan atau tudingan yang akan mengganggu stabilitas daerah. Jika memang mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan Khilafatul Muslimin, dapat memberikan laporan sebagai dasar untuk evaluasi dan klarifikasi. “Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak saling menunding, apalagi sampai menyatakan satu organisasi sebagai yang terlarang,” pintanya.
Meskipun Khilafatul Muslimin bukan organisasi terlarang, Bakesbangpol tetap membangun koordinasi dan komunikasi untuk mendapatkan informasi tentang aktifitasnya. “Kami berencana dapat bersilaturahim dengan masyarakat yang tergabung dalam organisasi Khilafatul Muslimin, namun belum bisa diputuskan waktunya, karena pertemuan itu sendiri akan melibatkan berbagai pihak lainnya,” tandasnya. **