Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) menyatakan sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lembaga adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau perangkat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terkait dengan dugaan pelanggaran atas penolakan atau tidak memberikan data model A-KWK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendapatkan keterangan dan dasar sampai tidak menyerahkan dokumen model A-KWK kepada Bawaslu KSB melalui pengawas yang berada di Desa dan Kelurahan dan proses sudah kami nyatakan rampung dalam bentuk rekomendasi,” kata Khairudin selaku komisioner Bawaslu KSB.
Heru sapaan akrabnya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PPS tidak menyerahkan dokumen A-KWK atas perintah PPK, terus PPK sendiri berdasar pada perintah dari KPU KSB. “Ada surat dinas dari KPU RI terkait dengan persoalan dokumen A-KWK, sehingga pada semua kabupaten/kota terjadi salah persepsi antara KPU dan Bawaslu,” lanjutnya.
Terkait dengan persoalan dimaksud, Heru membeberkan bahwa telah digelar pertemuan antara komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI untuk membahas persoalan dokumen data kependudukan dimaksud, dimana pada kesimpulannya bahwa data tetap harus diberikan kepada Bawaslu dengan beberapa persyaratan. “Secara nasional sudah jelas dan terselesaikan persoalan perbedaan persepsi masalah data tersebut, jadi Bawaslu KSB tidak harus melanjutkan proses sampai pada pemeriksaan komisioner KPU KSB,” tegasnya.
Masih penjelasan Heru, meskipun KPU tetap akan menyerahkan dokumen data pemilih kepada Bawaslu, namun ada beberapa data yang akan dihilangkan, seperti untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dihilangkan beberapa nomor atau diganti dengan tanda bintang, serta yang akan memberikan data bukan PPS dan PPK tetapi langsung oleh pihak KPU. “KPU RI telah mengeluarkan PKPU 6 tahun 2020 sebagai pengganti PKPU 19, dimana dalam salah satu poin bahwa PPS tidak wajib untuk menyerahkan dokumen A-KWK kepada pengawas Desa,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Denny Saputra selaku ketua KPU KSB mengaku bahwa sikap yang ditunjukan PPS untuk tidak menyerahkan dokumen model A-KWK sebagai bentuk melaksanakan aturan yang dijadikan acuan. “PPS memang tidak boleh menyerahkan formulir model A-KWK kepada PPL. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 335/HK.03.1.Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir model A-KWK dalam pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU. “Kami justru yang memerintahkan PPS untuk tidak menyerahkan formulir model A-KWK sesuai perintah KPU RI,” tegasnya. **