Taliwang, – Satu-satunya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST sudah mulai melaksanakan kampanye tatap muka terbatas. Hasil pengawasan dan pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), belum ada pelanggaran kampanye yang cukup berat.
“Khusus untuk kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas dengan masyarakat memang belum ditemukan adanya pelanggaran. Semoga taat regulasi bisa terus dipertahankan sampai berakhirnya tahapan kampanye,” ucap Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB, saat dikonfirmasi media ini, Kamis 1/10 kemarin.
Diingatkan Gufran, pasangan calon bersama tim pemenangan diharapkan bisa menghindari atau berupaya jangan sampai melaksanakan kegiatan kampanye yang melanggar, mengingat Bawaslu sangat ketat dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye. “Kita hanya punya satu pasangan calon saja, sehingga semua personil Bawaslu akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan sebagai upaya antisipasi pelanggaran,” tuturnya.
Dikesempatan itu Gufran tidak membantah jika Bawaslu sempat menghentikan kegiatan yang dilaksanakan pasangan calon, dimana akan melaksanakan pelantikan dan pengukuhan tim pemenangan kecamatan, sementara lokasi yang dipergunakan adalah bangunan milik pemerintah. “Bawaslu memang sempat meminta pasangan calon beserta tim pemenangan kabupaten, agar acara pelantikan pengurus kecamatan Seteluk yang akan menggunakan gedung serbaguna milik pemerintah untuk dibatalkan,” lanjutnya.
Lantaran dihentikan Bawaslu akibat menggunakan fasilitas pemerintah, tim pemenangan memindahkan lokasi pelantikan, tetapi aktifitas itu mendapat teguran dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), lantaran kegiatan beserta tempat tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. “Pemberhentian kegiatan akibat penggunaan fasilitas pemerintah dan tidak memiliki STTP diharapkan tidak lagi terjadi,” harapnya.
Pesan lain yang disampaikan Gufran, kepada semua anggota DPRD KSB yang berencana ikut melakukan orasi dalam setiap tahapan kampanye diminta untuk mengajukan cuti terlebih dahulu. “Memang sampai sekarang ini belum ada anggota DPRD KSB yang ikut berorasi pada saat kampanye terbatas. Jika akan berorasi wajib memiliki izin cuti terlebih dahulu,” timpalnya.
Diakhir keterangannya, Gufran mengaku bahwa selama dirinya ikut melakukan pengawasan secara langsung, aktifitas kampanye masih menerapkan protokol kesehatan, baik itu jaga jarak dan penggunaan masker. **