Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), terus melakukan proses evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan dasar bagi pihak Bank melakukan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 2,4 juta.
Firmansyah S.Ip, MM selaku kabid koperasi kepada media ini Selasa 13/10 kemarin menyampaikan, bantuan modal yang sifatnya hibah dari pemerintah pusat itu sudah siap untuk proses pencairan, bahkan ada yang sudah melakukan pencairan. “Secara bertahap terproses sampai pada pencairan masing-masing Rp. 2,4 juta,” katanya.
Disampaikan Firman sapaan akrabnya, pelaku usaha mikro yang menjadi calon penerima sebanyak 6.060 orang. Jumlah itu sendiri lebih banyak dari usulan yang disampaikan, lantaran yang berhak mengajukan usulan sebagai penerima bantuan bukan hanya pemerintah KSB, tetapi pihak lain juga diberikan kesempatan, termasuk pihak Bank itu sendiri. “Sesuai salinan keputusan yang kami terima bahwa jumlah calon penerima sebanyak 6.060 orang,” tuturnya.
Dari jumlah total keseluruhan, baru terdapat sebanyak 500 nama yang sudah siap untuk ditransfer dari pihak Bank, namun harus tetap melakukan proses evaluasi dan pengecekan lanjutan sebelum diberikan rekomendasi. “Proses mendapatkan rekomendasi tidak sulit jadi tinggal datang ke kantor Koperindag untuk memperlihatkan dokumen,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sesuai release resmi dari pihak Kementerian bahwa cara mendaftar adalah, pelaku UMKM diusulkan lembaga pengusul. Lembaga pengusul itu yakni Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pelaku UKM bisa diusulkan sebagai penerima BPUM jika Warga Negara Indonesia, punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR dan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. **