Taliwang, – Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat rentan melanggar aturan tentang netralitas disaat proses politik Pemilihan Bupati dan wakil Bupati, sehingga dibutuhkan peran masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan dan mengajak agar memastikan diri berlaku netral.
“Kami menghimbau kepada semua aparatur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT), supaya tidak memberikan dukungan secara terbuka atau menggunakan alat peraga yang menjadi larangan dalam ketentuan aturan tentang netralitas,” kata Fahruddin selaku Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten (Itkab) KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.
Dikesempatan itu Fahruddin mengakui bahwa semua aparatur memiliki hak politik, tetapi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 secara tegas melarang aparatur untuk memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kalau yang terbukti melanggar tentang netralitas pasti mendapat sanksi, namun sebelumnya diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkapnya.
Terkait dengan larangan berpolitik yang tertuang dalam pada Pasal 4 PP 53 tahun 2010 adalah, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara pada pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Pasal ini diperinci kembali oleh surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
“PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. **