Taliwang, – UNICEF bekerja sama dengan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Mitra Samya, pada Kamis 22/10 kemarin telah melaksanakan kosultasi publik atas penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik. Hal itu sebagai rangkai pelaksaan program safely managed sanitation atau sanitasi aman di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam rangka meningkatkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang aman.
Ali Wardhana selaku ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) NTB pada kesempatan itu mengakui, ada upaya serius yang dilakukan pemerintah KSB dalam menciptakan sanitasi aman. Hal itu bisa dilihat dengan keberhasilan melaksanakan program untuk Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan. “Semoga dengan adanya regulasi hukum bisa mempercepat realisasi sanitasi aman,” ucapnya.
Sementara Burhanudin Harapan, ST selaku perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) KSB yang menjadi narasumber terkait dengan NA menyampaikan, jika Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) adalah salah satu permasalahan yang komplek untuk dihadapi, lantaran menjadi bagian penting untuk meningkatkan drajat kesehatan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bur sapaan akrabnya membeberkan juga beberapa permasalah yang muncul bagi yang tinggal diperumahan atau permukiman, baik itu dikawasan pedesaan atau perkotaan, diantaranya tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan air limbah domestik dan dampak terhadap lingkungan dan hajad hidup orang banyak masih sangat kurang. Ketidaktahuan ataupun sudah mengetahui tetap tidak dipenuhi karena kesadaran akan derajat kesehatan masih perlu peningkatan.
Disampaikan juga bahwa SPALD saat ini sudah dikelola oleh DPUPRPP sebagai regulator, sedangkan operator dilaksanakan oleh UPTD PALD. Secara kelembagaan sudah cukup kuat, namun peningkatan kapasitas dari regulator maupun operator masih perlu ditingkatkan, terutama untuk meningkatkan cakupun layanan dan kualitas layanan serta diingatkan bahwa PALD merupakan tanggung jawab masyarakat bersama dengan pemerintah KSB.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, jika tujuan penyusunan NA sebagai acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dasar dalam penyusunan Raperda, termasuk untuk Merumuskan permasalah yang dihadapi di KSB dalam pengelolaan air limbah domestik serta cara mengatasi masalah dan merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Raperda sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi dari permasalahan ALD.
Muhammad Imran Rosiawan, SH, M.Kn yang menjadi nara sumber terkait dengan Ranperda mengingatkan, jika Ranperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. “Kita berharap Ranperda bisa diajukan pada akhir tahun ini dan di sahkan sebagai payung hukum untuk memperkuat operasional dari pengelolaan air limbah domestik yang selama ini masih dikelola UPTD,” ucapnya.
Masih keterangan Boim sapaan akrabnya, keberadaan perda nanti diharapkan dapat mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. **