Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres KSB, telah sepakat akan mulai melakukan penertiban terhadap semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang dinilai pemasangan tidak sesuai zonasi, termasuk spanduk ajakan untuk memilih kolom kosong.
H Abdul Muthalib, Spd selaku kabid pembinaan Satlinmas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dikonfirmasi media ini melalui selularnya menyampaikan, sesuai hasil rapat koordinasi bersama semua komponen, jika penertiban APK dan spanduk yang mengajak untuk memilih kolom kosong akan dilakukan secara serentak pada semua wilayah kecamatan. “Komando terdepan adalah Bawaslu, sementara Pol PP bersama Polisi dan TNI akan membackup,” ucapnya.
Masih keterangan H Talib sapaan akrabnya, penertiban yang akan dilaksanakan bukan menurunkan secara paksa APK milik pasangan calon yang dinilai tidak sesuai, termasuk spanduk kolom kosong tersebut, tetapi upaya persuasif untuk meminta agar APK dimaksud untuk diturunkan oleh pihak yang memasang. “Tim masih melakukan upaya pendekatan secara humanis untuk meminta dapat diturunkan, namun kalau permintaan tidak diindahkan maka tim dapat langsung menurunkan secara paksa,” lanjutnya.
Menyinggung soal spanduk ajakan memilih kolom kosong yang dinilai menjadi kewenangan pemerintah untuk melakukan penertiban, H Thalib mengakui jika saat rapat koordinasi pihak Bawaslu menegaskan bahwa spanduk dimaksud bukan APK, sehingga bukan menjadi kewenangannya. “Perbedaan pendapat itu sudah ada titik temu, jadi tim akan melakukan penertiban APK beserta atribut apapun yang mengajak untuk memilih kolom kosong,” tegasnya.
Diakhir keterangannya H Thalib meminta kepada semua pihak, agar dapat menurunkan sendiri APK yang dinilai terpasang diluar zonasi dan produknya tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk meminta kepada yang bertanggung jawab terhadap spanduk kolom kosong, agar diturunkan atau dipindahkan lokasi pemasangannya supaya tidak terlihat oleh orang lain.
Sementara Gufran S.pdi selaku komisioner Bawaslu KSB yang dikonfirmasi media ini menegaskan, spanduk ajakan memilih kolom kosong bukan menjadi bagian dari APK, jadi pemerintah dapat langsung melakukan penertiban. “Kami sudah menegaskan bahwa APK hanya milik pasangan calon, jadi kalau ajakan memilih kolom kosong bukan APK, namun sesuai kesepakatan akan ditertibkan secara bersama,” jelasnya.
Disampaikan Gufran bahwa tidak ada regulasi dalam pemilihan kepala daerah yang menyinggung soal model kampanye bagi pendukung kolom kosong, jadi apapun model alat peraga atau media yang mengajak untuk memilih kolom kosong dapat langsung ditertibkan oleh pemerintah, jika memang menjadi bagian yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada aturan tentang media untuk ajakan pilih kolom kosong, sehingga dengan sendirinya bukan menjadi bagian kewenangan Bawaslu,” timpalnya. **