Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengusulkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Surat usulan bernomor 560/019/Nakertrans/XI/2020 ditanda tangani langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati KSB, Dr H Muhammad Agus Patria, MH.
“Surat usulan besaran UMK untuk tahun 2021 telah disampaikan kepada Gubernur NTB, jadi sekarang ini menunggu proses dan penetapan sebagai bentuk keputusan untuk mulai diberlakukan pada Januari 2021 mendatang,” kata Tohirudin, SH selaku kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, pada Minggu 15/11 kemarin.
Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, dalam surat usulan pemerintah KSB mengacu pada surat dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) bernomor 560/642/Nakertrans/XI/2020, dimana menetapkan UMK tahun 2021 sebesar Rp. 2.278.710. “Besaran UMK yang diusulkan pemerintah KSB sesuai dengan hasil keputusan DPK saat rapat beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Tohir juga menegaskan bahwa besaran UMK yang diusulkan sama dengan UMK tahun 2020 lalu. Alasanya, hasil survey untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada tiga lokasi pasar, yaitu pasar Taliwang, Pasar Seteluk dan Pasar Maluk, dimana didapat adanya penurunan daya beli masyarakat. Hal itu terjadi akibat beberapa faktor yang muncul akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengapa UMK 2021 diamanatkan mengikuti UMK sebelumnya adalah Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB nomor 560/1077/04-Nakertrans/XI/2020. Ditambah lagi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai data inflasi nasional berada di angka 1,42 persen serta Pertumbuhan ekonomi domestik bruto pada kisaran 5,32 persen. “Kalau kita gunakan neraca data perekonomian, maka UMK kita justru akan turun karena level ekonomi dalam kondisi lemah,” tandasnya.
Masih keterangan Tohir, meskipun UMK tahun 2021 masih dalam proses untuk mendapatkan penetapan Gubernur NTB, namun pihak Disnakertrans KSB sudah mulai melakukan sosialisasi dalam bentuk pemberitahuan awal kepada semua perusahaan. “Kami sudah menyampaikan informasi tentang rancangan UMK 2021 kepada semua perusahaan. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi awal,” lanjutnya.
Pemberitahuan awal itu sendiri sebagai upaya ajakan kepada semua perusahaan untuk taat dan patuh pada penerapan UMK, apalagi dalam rancangan besaran UMK tidak berbeda dari tahun 2020. “Kami memang tetap akan melakukan sosialisasi, tetapi tidak terlalu berat dan sulit, lantaran besaran UMK tidak mengalami peningkatan seperti biasanya,” ungkapnya. **