Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah memutuskan, agenda debat pasangan calon atau pendalaman visi dan misi terhadap calon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KSB akan berlangsung pada Senin 23/11 dengan mengambil lokasi, studio TVRI Mataram.
Untuk suksesnya semua rangkaian acara, pihak KPU KSB telah menggelar pertemuan dengan pasangan calon beserta tim pemenangan dalam membahas model acara pendalaman visi dan misi, termasuk pemberitahuan bahwa akan dilakukan pembatasan jumlah yang dapat masuk dalam ruang studio yang menjadi lokasi pelaksanaannya. “Kami sudah membahas tentang rencana pelaksanaan dengan pihak paslon dan semoga semua rangkaian kegiatan berjalan lancar,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, Kamis 19/11 kemarin.
Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya menuturkan, jika pasangan calon dapat dikatakan wajib untuk hadir dan menyampaikan visi dan misi dihadapan para panelis. Ketegasan itu untuk menjawab isu yang berkembang bahwa pada sesi pertama nanti hanya akan dihadiri calon wakil Bupati KSB. “Memang saat ini sedang dilakukan koordinasi untuk kehadiran, tetapi perlu diketahui bahwa acara yang dilaksanakan adalah debat pasangan calon, jadi calon Bupati dan wakil diwajibkan untuk hadir,” tandasnya.
Dikesempatan itu Denny juga menyampaikan bahwa pendalaman visi dan misi pasangan calon akan sesuai tema yang telah ditetapkan, dimana untuk sesi pertama akan dibahas tentang kemandirian ekonomi, kemandirian infrastruktur serta soal lingkungan hidup. Untuk sesi kedua hanya ada tiga persoalan besar yang akan dibahas, yaitu, terkait dengan daya saing sumber daya pemerintahan, kemudian soal pemerintahan dan pelayanan publik serta masalah sosial dan kemasyarakatan.
Diakhir keterangannya, Denny membeberkan bahwa semua medsos milik KPU KSB, dintaranya facebook, instagram dan Youtube termasuk email humaskpuksb@gmail.com akan menyiarkan secara live seluruh aktifitas dilokasi debat.
Ditempat terpisah, Khairuddin selaku komisioner Bawaslu KSB menyampaikan, jika KPU harus memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan wakil Bupati KSB dapat hadir dalam acara, agar dapat memberikan penjelasan secara terbuka dihadapan panelis dan didengar serta disaksikan langsung oleh masyarakat. “Kegiatan debat itu ditayangkan melalui TVRI serta media sosial milik KPU KSB, jadi harus dipastikan pasangan calon dapat hadir,” tuturnya.
Dikesempatan itu Heru mengingatkan kepada KPU KSB agar dalam penataan lokasi pelaksanaan debat pasangan calon sesuai amanat protokol kesehatan, terutama dalam jumlah orang yang dapat masuk areal studio, jarak duduk dan semua pihak wajib menggunakan masker. “Salah satu alasan pelaksaan diluar KSB adalah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana harus dalam ruang yang dapat menyiarkan acara dan terkontrol atau sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya. **