Taliwang, – Proses untuk pencairan anggaran di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diakui pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) masih cukup berbelit-belit, sehingga akan dibuatkan formula untuk menyederhanakannya, namun tidak sampai mengganggu aturan pertanggung jawabannya.
Memangkas alur birokrasi dalam pencairan anggaran sudah diterapkan dan dirasakan cukup efektif dan efisien, meskipun masih harus dilakukan evaluasi kembali. “Kami sudah melakukan uji coba untuk melakukan pemangkasan alur prosedur pencairan anggaran dan tidak menemukan kendala atau hambatan,” tegas Nurdin Rahman SE selaku pelaksana tugas (Plt) kepala BPKD KSB.
Ia mengatakan, prosedur pencairan anggaran yang diberlakukan selama ini terbilang ribet. Mulai dari alur administrasi yang panjang hingga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan unit pemerintah lainnya sebelum dapat mencairkan anggaran programnya. “Setelah kami kaji di mana letak lamanya proses pencairan anggaran itu. Ternyata ada di dua hal itu, makanya kami coba retas itu,” paparnya.
Di sisi administrasi selama ini setiap SKPD atau unit kerja pemerintah sebelum mencairkan anggaran berikutnya harus mendapatkan persetujuan ke bagian ekonomi pembangunan Sekretariat Daerah (Setda). Menurut Nurdin, alur itu terlalu panjang karena kententuan pengelolaan keuangan daerah sebenarnya pertangung jawaban keuangan di tingkat SKPD berada sepenuhnya di tangan SKPD bersangkutan. “Nah dulu sebelum pencairan SKPD harus dicek sampai ke Setda. Itu terlau panjang, makanya mulai sekarang SKPD tidak perlu sampai ke sana lagi. Begitu selesai di SKPD bisa langsung ke kami. Kan juga sama, yang bertanggung jawab atas anggaran itu ya SKPD bersangkutan,” cetusnya.
Demikian juga soal persyaratan pencairan, Nurdin mengungkapkan, selama ini syarat pencairan anggaran, SKPD diharuskan menuntaskan minimal 75 persen surat pertangungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran sebelumnya. Hal menurutnya menjadi kendala tersendiri yang memperlambat proses pencairan. Sebab di lapangan, banyak SKPD yang tidak dapat cepat menuntaskan SPJ-nya. Penyababnya banyak hal, mulai dari keterlambatan penuntasan SPJ oleh pihak ketiga yang menjadi mitra kerja SKPD hingga telatnya mendapatkan persetujuan surat perintah membayar (SPM) dari Bank yang menjadi mitra Pemda KSB menempatkan anggaran.
“Ini masalah juga. Apalagi untuk dapat persetujuan SPM dari bank untuk pencairan dana berikutnya, kebiasaan SKPD terlambat mendapatkannya. Padahal itu syarat kami menyetujui pencairan berikutnya. Makanya sekarang kami pangkas. Untuk SPJ kita tetapkan 50 persen saja, terus kami minta SKPD membuat MoU dengan bank dalam hal ini Bank NTB agar memberi batas waktu penerbitan SPM maksimal 3 hari setelah diajukan,” urai Nurdin.
Nurdin menyatakan, pihaknya sengaja membuat kebijakan tersebut karena selama ini salah satu penyebab minimnya daya serap anggaran oleh SKPD disebabkan oleh alur administrasi dan persyaratan pencairan yang panjang. Padahal alur dan syarat itu dapat disederhanakan dengan tetap mengacu ketentuan pengelolaan keuangan daerah. “Kalau mau cepat kita perlu berinovasi dan di sisi kami sudah mulai melakukannya. Harapan kami pihak bank juga mendukung dengan mempercepat menerbitkan SPM yang diajukan SKPD,” timpalnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, selain prosedur dan persyaratan pencairan, masih banyak yang perlu dibenahi oleh pemerintah untuk mempercepat daya serap anggaran seluruh SKPD dan unit kerja pemerintah lainnya. Hanya saja hal tersebut diluar kewenangan BPKD selaku pengelola anggaran daerah. “Hal teknis lainnya ada di masing-masing SKPD. Nah harapan kami SKPD bisa membenahinya juga tapi dengan catatan jangan melanggar ketentuan aturan yang ada,” imbuhnya. **