Taliwang, – Pencairan insentif dari pemerintah pusat untuk sejumlah orang yang menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinilai sebagai sumber kegaduhan pada sejumlah Puskesmas, lantaran yang menerima dianggap bukan petugas kesehatan yang memberikan penanganan, tetapi lebih karena kapasitas sebagai pejabat.
Kegaduhan terkait insentif itu rupanya sudah didengar pihak Dinas Kesehatan (Dikes), sehingga dijanjikan akan segera melakukan klarifikasi dan penjelasan tentang kriteria untuk ditetapkan sebagai penerima insentif. “Saya akan lakukan klarifikasi terkait dengan persoalan insentif itu, supaya bisa jelas dan transparan,” janji H Tuwuh S.Ap selaku kepala Dikes KSB saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Disampaikan H Tuwuh sebagai informasi awal, insentif yang telah dicairkan beberapa hari lalu adalah sisa kekurangan insentif pada tahun 2020, jadi bukan insentif penanganan Covid-19 untuk tahun 2021. “Untuk insentif tahun 2021 belum masuk usulannya, jadi yang cair adalah sisa kekurangan untuk dua bulan tahun 2020,” bebernya.
Masih keterangan H Tuwuh, penerima insentif itu sendiri harus memenuhi beberapa kriteria yang disyaratkan dan pihak Dikes sendiri murni menerima usulan dari masing-masing puskesmas yang mengetahui, siapa petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan penanganan. “Puskesmas diminta mengusulkan nama petugas kesehatan yang menanganan pasien Covid-19 dengan memperhatikan kriteria, lalu pihak Dikes melanjutkan usulan kepada pemerintah pusat selaku pemberi insentif,” lanjutnya.
Terkait dengan beberapa orang pejabat lingkup puskesmas ditetapkan sebagai penerima insentif, apalagi hal itu yang membuat gaduh suasana, H Tuwuh mengaku akan melakukan klarifikasi secara langsung, karena bisa saja para pihak itu memang mendapatkan tugas untuk memberikan penanganan terhadap pasien Covid. “Setelah dilakukan klarifikasi baru bisa memberikan penjelasan lengkap,” terangnya.
Sebagai informasi yang perlu menjadi catatan penting bersama, pernah membantu memberikan pelayanan terhadap pasien Covid tidak serta merta harus dimaknai sebagai petugas yang wajib mendapatkan insentif, apalagi ditahun 2021 ini kriteria makin ketat yang nominalnya berkurang dan dipastikan pimpinan dalam Dikes juga tidak menjadi penerima insentif. “Insentif bagi para petugas langsung masuk dalam rekening masing-masing, jadi tidak ada pemotongan apapun dan saya tidak bisa menjadi penerima,” urainya. **