Taliwang, – Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Azis MH, saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KSB menegaskan, jika keterbukaan informasi publik mutlak dilakukan pemerintah, namun jangan sampai “buka-bukaan”.
Pada acara yang digelar Selasa 5/12 itu, pejabat tertinggi dalam birokrasi pemerintahan KSB itu juga mengatakan, tata kelola pemerintahan di negara Indonesia telah berubah pasca reformasi. Reformasi merupakan titik diperkenalkannya tata kelola pemerintahan yang baik atau good goverment.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi payung akan keterbukaan informasi publik. Aturan ini mengatur kewajiban dan hak badan publik dalam mengelola dan mendokumentasi informsi. Kemudian memberikan hak kepada publik dalam memperoleh informasi, yang tentu harus diikuti dengan tanggangjawab yang ada. “Alhamdulilillah Kabupaten Sumbawa Barat sangat terbuka, bahkan UU KIP telah diturunkan ke dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang KIP,” katanya.
Selaku Atasan PPID KSB, Sekda meminta kepada jajaran PPID Utama hingga PPID Pembantu yang ada di setiap OPD hingga Kecamatan untuk terbuka. Mengelola informasi dan mendokumentasi dengan baik. Melayani publik saat memohon informasi sesuai standar yang ada agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhindar dari sengketa informasi. “Kita harus terbuka, akuntabilitas terlaksana diawali dari keterbukaan, asalkan jangan buka-bukaan karena ada juga informasi yang dikecualikan untuk disampaikan. Ikuti kegiatan ini dengan baik sehingga membuka cakrawala pengetahuan kita dalam mengelola informasi,” jelasnya.
Kassubag Humas pada Bagian Humas & Protokol Setda KSB, Aufa Rahman, SH dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari workshop PPID KSB adalah untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PPID KSB dalam mengelola dan mendokumentasi informasi. Kemudian untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar pengelola layanan informasi dan dokumentasi lingkup Pemda KSB.
Peserta workshop yang akan dilaksanakan selama dua hari ini adalah sekretaris OPD, Kepala Bagian lingkup Setda KSB dan Camat se-KSB. Sementara narasumber adalah Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB.
Sementara Hendriadi SE selaku Komisioner KI NTB Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi menjelaskan tentang konsep keterbukaan informasi, yang disebut badan publik, tata cara pengelolaan dan pendokumentasian informasi hingga tata cara permohonan informasi.
Sedangkan Wakil Ketua KI NTB, Najamudin Amy, S.Sos, MM memaparkan tentang sengketa informasi dan memastikan bahwa di KSB belum ada sengketa informasi yang masuk ke KI NTB. Hal ini juga mebuktikan jika keterbukaan informasi di KSB berjalan dengan baik. **