Tunggu SK Gubernur, Disnakertrans KSB Sudah Sosialisasi UMK 2022

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sudah melakukan sosialisasi atau mengumumkan rencana besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.

“Kami sengaja menyebarkan informasi awal tentang rancangan besaran UMK tahun 2022. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi terbuka serta pemberitahuan kepada perusahaan, agar mulai mempersiapkan diri menerapkan UMK pada awal tahun mendatang,” kata Tohirudin, SH selaku kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, kemarin.

Pertimbangan lain menyebarkan rancangan UMK adalah, usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terkait dengan besaran UMK 2022 disetujui Bupati KSB. Hal itu dibuktikan dengan menindaklanjuti usulan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). “Bupati KSB menyetujui besaran UMK, jadi saat ini tinggal menunggu surat keputusan Gubernur sebagai bentuk penetapan,” lanjutnya.

Alasan lainnya lanjut Tohir sapaan akrabnya, hasil koordinasi awal dengan pemerintah provinsi, jika alat pertimbangan yang dipergunakan pemerintah KSB dalam menetapkan UMK sudah sesuai regulasi. ”Usulan besaran dari UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.279,- atau ada kenaikan 1,89 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.278.710,” terangnya.

Tohir juga menguraikan bahwa kenaikan usulan UMK 2022 dipicu adanya peningkatan harga kebutuhan pokok yang dikategorikan sebagai pendukung Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Artinya, dalam penyusunan dan pembahasan UMK terdapat indikator pendukung. “Kita tunggu saja sekarang, apakah usulan besaran UMK tahun 2022 disetujui Gubernur dan semoga surat keputusan dapat diterima dalam waktu dekat,” harapnya.

Masih keterangan Tohir, jika dalam waktu dekat sudah bisa diterima keputusan Gubernur, maka pihaknya akan langsung mendistribusikan kepada seluruh perusahaan untuk dijadikan dalam pemberian upah pada awal tahun mendatang. “Prinsipnya semua perusahaan sudah mengetahui rancangan besaran UMK untuk tahun mendatang, apalagi cukup sering disampaikan melalui media massa,” akunya. **